Pendirian SPPG berada diatas bantaran kali CBL di sinyalir tidak memiliki izin alih fungsi dari seperti Surat Izin Pemanfaat Lahan (SIPL) atau garapan tanah untuk kelola perkebunan dibantaran kali dari PJT II menjadi SPPG, namun kenyataannya dilapangan sudah beroperasi SPPG cukup lumayan lama.
Saat awak media mendatangi SPPG pada Senin (23/2/2026) pukul 11.00 Wib untuk mengkonfirmasi kebenarannya, pemilik SPPG enggan ditemui awak media.
Camat Tambun Selatan Sopian Hadi saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Whatsapp terkait perizinan dan pembangun SPPG diatas bantaran kali milik PJT II menjelaskan tidak boleh bangun.
“Yang di cbl yang bang? Ya sebenarnya tidak boleh bang.” Kata Camat Tambun Selatan
Camat Tambun Selatan Sopian Hadi memberikan penjelasan pendirian SPPG yang ada di bantaran kali CBL tidak lapor ke Kecamatan.
“Kan ga lapor bang.” jelas Camat Tamsel dalam Pesan singkatnya.
Lanjut Camat Sopian Hadi menambahkan ditambun selatan ada 60 titik MBG tersebar dibeberapa Desa, namun hanya satu MBG yang melaporkan domisilinya ke Kecamatan.
Sementara, Koordinator Kecamatan Tamsel Muhamad Sahrul ketika dikonfirmasi Pendirian SPPG yang berada di Buwek Raya mengatakan itu bukan wewenangnya, melainkan dari BGN Pusat.
“Waduh untuk itu bukan wewenang saya silahkan ke BGN, Iya pengakuan titik dapur ke badan gizi nasional pusat.” Penjelasan Sahrul Korcam Tamsel lewat Pesan singkat Whatsapp, Senin (23/2/2026).
KP3D : SPPG Berdiri dibantaran kali Ilegal, Langgar Zonasi dan Wajib dibongkar!
Terkait Pendirian SPPG yang berdiri dibantaran kali CBL, Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) berikan komentar.
“Mendirikan bangunan SPPG dibantaran kali atau sepadan kali merupakan tindakan ilegal menurut peraturan perundang undangan di Indonesia, karena bantaran sungai adalah kawasan lindung dan alur air yang dikuasai negara.” jelas RD 75
“Perum Jasa Tirta (PJT) II, sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola sumber daya air, wajib mematuhi aturan ini, dan jika melanggar, sanksi administratif hingga hukum perdata/pidana dapat diterapkan,” lanjutnya.
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi bagi PJT II atau pihak lain yang mendirikan bangunan di bantaran kali:
1. Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 35 Tahun 1991 & Peraturan Terkait)
– Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan pembangunan atau merobohkan bangunan.
– Penghentian Sementara Kegiatan: Pabrik dihentikan operasionalnya secara paksa.
– Pencabutan Izin: Izin operasional atau izin terkait lainnya dapat dicabut.
– Pembongkaran Bangunan: Pemilik wajib membongkar bangunan atas biaya sendiri. Jika tidak, pemerintah akan membongkar paksa (penertiban).
2. Sanksi Hukum (Perdata dan Pidana)
– Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, membangun di zona lindung/sempadan sungai dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda yang berat.
– Gugatan Perdata: Jika bangunan menyebabkan kerugian seperti banjir, merusak tanggul, atau mencemari lingkungan, PJT II dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan atau masyarakat.
3. Konsekuensi Hukum Tambahan
– Larangan Hak Milik: Tanah di bantaran sungai hanya dapat dikuasai oleh negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi atau badan usaha.
– Wajib Ditertibkan: Sesuai Pasal 17 PP 38/2011, bangunan di bantaran sungai wajib ditertibkan secara bertahap.
Dasar Hukum:
– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
– PP No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Secara ringkas, SPPG yang dibangun di bantaran sungai akan dianggap ilegal, melanggar zonasi, dan wajib dibongkar, serta dapat dikenakan sanksi denda atau operasional dihentikan,” pungkas Ketua Umum KP3D PSF. Parulian Hutahaean.(Alan)

إرسال تعليق