SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan, 11 Februari 2026 – Gerakan Masyarakat Pegiat Anti Rasuh Sumatera Utara (GEMPAR-SU) menyampaikan sikap keras dan tanpa kompromi terhadap dugaan pelanggaran hukum serius yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai.
Berdasarkan hasil kajian, investigasi, serta pemantauan yang dilakukan secara independen, ditemukan adanya indikasi kuat masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas, seperti handphone, laptop, narkotika, serta peredaran uang dalam jumlah yang tidak wajar. Dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi persoalan sistemik yang terjadi secara terstruktur, terorganisir, dan berkelanjutan.
Lebih memprihatinkan lagi, terdapat indikasi pengendalian transaksi dan peredaran narkotika dari dalam Lapas, praktik penipuan berbasis digital yang merugikan masyarakat, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu. Jika benar adanya, maka ini adalah bentuk kegagalan serius dalam pengawasan serta pengkhianatan terhadap amanat reformasi sistem pemasyarakatan.
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan, bukan justru berubah menjadi pusat kendali kejahatan. Apabila institusi pemasyarakatan kehilangan integritasnya, maka yang terancam bukan hanya marwah lembaga, tetapi juga keamanan dan ketertiban masyarakat luas.
GEMPAR-SU menilai bahwa dalam sistem birokrasi yang sehat, tanggung jawab komando tidak bisa dilepaskan dari pimpinan lembaga. Ketika dugaan pelanggaran terjadi secara masif dan berulang, maka pimpinan harus bertanggung jawab secara moral dan administratif. Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik yang mencederai hukum dan keadilan.
Atas dasar itu, GEMPAR-SU dengan tegas menyatakan sikap:
COPOT KALAPAS KELAS II A BINJAI.
Pencopotan tersebut merupakan langkah awal yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik, membuka ruang evaluasi menyeluruh, serta memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam proses penelusuran lebih lanjut. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
GEMPAR-SU menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu internal lembaga, melainkan persoalan publik yang menyangkut kredibilitas negara dalam memberantas peredaran narkotika dan praktik kejahatan terorganisir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang justru berkembang di dalam institusi penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil, GEMPAR-SU akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada langkah konkret yang menunjukkan keseriusan dalam membersihkan sistem pemasyarakatan dari praktik-praktik menyimpang. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sumatera Utara tidak boleh menjadi wilayah yang mentolerir pembiaran terhadap kejahatan di balik tembok penjara.(RA)

Posting Komentar