SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Deli Serdang — Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan mark up dan proyek fiktif Dana Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan pada Rabu, 18 Februari 2026, bahwa proses hukum masih menunggu audit teknis, hari ini warga mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.
Langkah ini ditempuh lantaran dalam pertemuan sebelumnya di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pihak kejaksaan menyatakan penanganan Dumas berada pada fase menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, termasuk audit teknis yang disebut akan melibatkan tenaga ahli dari Dinas Cipta Karya.
Di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, perwakilan masyarakat diterima oleh Kasubbag Umum Siti Hanijar. Kepada warga, ia menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu apakah terdapat surat masuk dari Inspektorat.
“Sebentar saya cek dulu ya, Pak, ada tidak surat masuk,” ujarnya di hadapan warga.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak dinas menyampaikan bahwa tidak ditemukan surat resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait permintaan tenaga ahli audit teknis untuk Desa Aras Kabu. Pihak dinas juga menyebut kemungkinan koordinasi hanya dilakukan melalui sambungan telepon ke bidang terkait, dengan alasan sebagian pejabat sedang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Tak lama kemudian, Adam, selaku PLT Kepala Bidang Bangunan dan Gedung, menemui warga di ruang pelayanan umum. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada surat resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang ditujukan kepada pihaknya.
“Sampai hari ini, tidak ada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyurati kami secara resmi terkait permintaan tenaga ahli untuk Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin,” tegas Adam.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya diterima warga, di mana audit teknis disebut telah berproses dan hanya tinggal menunggu kehadiran tenaga ahli dari Dinas Cipta Karya.
Warga Nilai Ada Ketidaksinkronan Antar-Instansi
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Warga menilai terdapat ketidaksinkronan informasi antar-instansi, yang berpotensi membuat penanganan Dumas berlarut tanpa kepastian.
“Jika audit teknis dijadikan alasan utama penundaan penanganan perkara, tapi ternyata belum ada surat resmi ke dinas teknis, lalu proses ini sebenarnya sudah sampai di mana?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Selain mempertanyakan audit teknis, warga kembali menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai seharusnya mengetahui sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan APBDes. Mereka mendesak agar fungsi pengawasan BPD turut dievaluasi dan diperiksa.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aras Kabu juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Azhar S.Pd.I tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi WhatsApp tidak dijawab, meski telah terbaca. Sikap diam tersebut semakin menambah tanda tanya publik terhadap fungsi pengawasan BPD dalam perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa Aras Kabu yang kini menjadi sorotan.
Tokoh masyarakat Abdul Hadi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Ia menyatakan, bila kejelasan audit dan koordinasi antar-instansi tidak segera dibuka ke publik, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai dugaan penyimpangan dana desa berhenti di meja administrasi tanpa kejelasan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Aras Kabu menuntut kepastian tertulis terkait jadwal audit teknis, dasar koordinasi antar-instansi, serta publikasi hasil pemeriksaan. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.
( rd )

إرسال تعليق