Sidang Gugatan Ke 3. Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda Majelis Hakim Sampaikan Akan Gelar Mediasi


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Setabat Langkat - Sidang gugatan oleh aliwaris armahum Sapon, kakek lansia berusia 70 tahun warga pasar. VIII. dusun VI. desa Sidomulyo  Binjai Langkat telah memasuki sidang ke tiga Senin 23/02/2026.


Kakek Sapon yang telah lansia Korban penipuan atas tanah miliknya seluas 5x400=2000.m. persegi diduga telah ditipu oleh Muhamad Hidayah. S. Warga Jalan : T .A. Hamzah. Kel, Kwala Begumit. pada 20 Nopember 2019 lalu. yangmana pelaku diduga dengan sengaja melakukan pembodohan dan upaya penipuan serta penggelapan, surat tanah, milik kakek sapon yang suda lansia, dan diduga Hidayahpun telah mengalihkan atas namanya. dan menjual kembali kepada orang lain.


Pelaku Hidayah membujuk korban agar mau menjual tanah miliknya, dengan membuat kesepakatan harga (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan iming iming memberikan panjar / uang muka ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah ) dan akan membayar sisanya Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah  lagi, dengan cara bertahap duakali pembayaran dengan tempo yang singkat. Heronisnya "dengan bermoduskan panjar tersebut pelaku  meminta surat tanah milik sapon yang belum lunas pembayarannya.


Hal tersebut di sampaikan langsung oleh para anak anak korban, yang mengatakan,"M. Hidayah pada saat membuat kesepakatan jual beli, bukan di rumah, melainkan disebuah warung pekan sawah. Kel. Kwala Begumit Binjai Langkat. dan di situla terjadinya kesepakatan jual beli di antara Hidayah dan orang tua kami, ia memberikan panjar kepada orangtua kami ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Dengan uang panjar tersebut, Hidayah melakukan pembodohan dengan meminta surat tanah milik orang tua kami agar di berikan kepadanya, tetapi setelah dia mendapat surat tanah milik bapak kami diapun menghilang dan tidak lagi mau membayar sisanya kepada orang tua kami


dan orang tua kami kemarin sempat juga sudah membuat laporan ke Polsek Binjai Tandam Hilir, tetapi hingga sampai pada saat ini, tidak ada tindak lanjutnya ucapnya. Tambahnya lagi, "Pada saat ini tanah kami sudah di jual kembali kepada orang lain, kepada, Hendrik Sopian Sinaga. Warga Komplek Pemuda Lingkungan XIII Desa / Kel. Kwala Bingei.yang menurut informasi diduga seorang Oknum Polri / Polisi.


Dan sidang pada hari ini sudah memasuki tahap sidang ke tiga, yang mana sidang pertama tergugat (satu) Hidayah tidak hadir, begitu juga sidang kedua, hidayah pun tidak hadir, sehingga sudah dua kali sidang di tunda, dan menurut kami dia tidak akan pernah hadir karna semenjak kejadian tersebut 2019. Lalu dia sudah tidak ada lagi di rumahnya entah kemana, yang menurut informasi pada saat ini dia berada di pekan baru, dan disini kami berharap dengan gugatan kami di ( PN ) pengadilan Negri Setabat ini, melalui yang Mulia Hakim, CAKRA TONA PARHUSIP. S,H. M,H. Beserta setapnya. Bisa memberikan keadilan buat Kami nantinya, yangmana selama sekian lama kami tidak mendapat kepastian hukum dari tempat kami membuat laporan kemarin tutupnya.


Sementara Kuasah Hukum Korban. Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di Konfirmasi Oleh para awak media Senin 23 Pebruari 2026. Mengatakan Sidang Perdata atas gugatan Ahli waris Armahum Kakek Sapon Sudah Tiga kali di gelar yang mana sidang pertama digelar pada 29/01/2026. di PN. Setabat. Dan telah di tunda oleh majelis hakim, dikarenakan tergugat (1)  Muhammad Hidayah tidak hadir, begitu juga sidang kedua juga di undurkan, di karnakan tergugat (1) Hidayah juga tidak hadir. Dan pada saat ini telah memasuki sidang ke tiga, tergugat satu (1) M.Hidayahpun tidak hadir, yang hadir pada hari ini, adalah tergugat (2).saja sedangkan tergugat satu Hidayah, tergugat tiga. Kepala Desa Sidomulyo, dan tergugat Empat. Camat Binjai Kwala begumitpun tidak hadir, hanya sekali saja hadir pada saat agenda sidang pertama yang tertunda kemarin.


Dan hal tersebutpun sudah saya tanyakan kepada majelis hakim mengapa pihak tergugat tiga Kepala Desa Sidomulyo, dan pihak tergugat Empat. Camat Binjai Kwala Begumit tidak hadir dan tidak di panggil kembali, majelis hakim  mengatakan itu tidak masalah yang penting mereka sudah pernah hadir dan sudah mengetahui ucap majelis hakim, dan pada hari inipun tidak lagi sidang, hal tersebut di sampaikan langsung oleh Majelis Hakim, Cakra Tona Parhusip S,H,..M,H. Mengatakan yangmana pada hari ini sudah memasuki sidang ke ketiga, dan tergugat (1) M. Hidayah juga tidak hadir, dan kamipun telah berkordinasi dengan pemerintah desa setempat tempat Hidayah berdomisili. tapi pihak desa pun tidak mengetahui keberadaan Hidayah tersebut. rumahnya sudah kosong, tidak di tempati dan tidak tau keberadaan M.Hidayah ucapnya.


Dikarenakan ini sudah memasuki sidang ketiga dan tergugat Hidayah pun tetap tidak hadir maka, sidang ini akan kita undur pada 2  Maret 2026. Mendatang. Tetapi Bukan dalam agenda sidang, tetapi agenda mediasi antara kedua belah pihak baik itu penggugat dan tergugat dua, tambahnya lagi, apabila hasil dari mediasi nantinya tidak ada kesepakatan maka kita akan lanjutkan sidang dengan memberikan jawaban Replik, dan Duplik, ucapnya. dan sayapun menyampaikan kepada Majelis Hakim prihal tergugat Satu tidak hadir apakah tidak perlu dilakukan pemanggilan koran, menurut majelis hakim itu tidak perlu, karna kita sudah berulang kali melakukan pemanggilan kepada tergugat Hidayah dan kitapun telah berkordinasi kepada pemerintah desa setempat, merekapun tidak tau keberadaan tergugat Hidayah, dan hal tersebut adalah suatu poin ( Keuntungan )buat penggugat atas ketidak hadiran tergugat hidayah tersebut ucapnya kembali.


Jadi dalam  kelanjutan sidang gugatan perdata ibu Misni beserta keluarga akan dilanjut seminggu mendatang, pada 02 Maret 2026. dalam agenda mediasi, dan tadipun sudah di jelaskan oleh majelis hakim bahwa pihak pengadilan akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak baik itu keluarga korban selaku penggugat dan tergugat Dua. Yang telah membeli tanah milik orangtua penggugat dari tergugat satu M.Hidayah tersebut. Jadi kita akan lihat saja hasil dari mediasi nantinya, tutup Datuk Nikmat Gea S,H.


(Tiiiim...)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama