Mediasi Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Tidak Menuai Kesepakatan Berakhir Lanjut Kepersidangan


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|STABAT - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris anak almarhum Kakek Sapon, diduga Korban Penipuan dan Penggelapan atas jual beli tanah miliknya menemui jalan buntu, tidak ada kesepakatan Senin 9/3/2026.di PN.Setabat.


Kasus sidang perdata Gugatan, dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik armahum Sapon armahum kakek lansia 70 tahun, seluas 2.000 meter persegi, yang telah ditipu oleh pelaku Muhammad Hidayah, pada 20 November 2019. Lalu, sudah dua bulan lemanya belum ada titik terangnya di PN.Setabat


Korban yang sudah berusia 70 tahun tersebut diberi panjar oleh pelaku Hidayah  sebesar 21 juta rupiah namun sisanya tidak dibayarkan kembali sebesar 99,Jt rupiah pelaku melancarkan aksinya dengan bermoduskan memberi panjar,"lalu pelaku  meminta surat tanah milik korban, setelah pelaku mendapat surat tanah milik kakek tersebut, pelakupun menghilang, dan heronisnya lagi pelaku telah mengalihkan atas hak tanah dan menjualnya kembali kepada orang lain yaitu pihak kedua


Hal tersebut disampaikan langsung ole kuasa hukum korban Datuk Nikmat Gea S,H., Mengatakan sidang pertama kedua dan juga ketiga telah ditunda dikarenakan  ketidak hadiran Hidayah. Selaku pelaku pengalihan tanah milik korban, hingga pihak Majelis hakim, Cakra Tona Parhusip, melakukan penundaan sidang ke empat pada 2 Maret 2026. Kemarin, dalam agenda mediasi. Antara penggugat aliwaris dan tergugat dua yang telah membeli tanah milik korban dari pelaku Hidayah.Tetapi dalam mediasi tersebut tidak menemui titik terang dikarenakan tergugat dua, meminta korban aliwaris untuk membayar ganti rugi atas pembelian tanah tersebut, yang telah dibelinya kepada pelaku hidayah kemarin, sebesar 150,Juta Rupiah, yang akhirnya mediasipun ditunda Minggu mendatang. yaitu Mediasi kedua.


Dalam agenda mediasi kedua pada hari ini ( 09/03/26 ) di hadiri oleh kedua belah pihak, diantaranya para penggugat aliwaris, anak anak kandung dari kakek sapon, tergugat dua Hendrik Sopian Sinaga, selaku pembeli kedua dari pelaku Hidayah, melalui Penasehat hukumnya,

dalam agenda mediasi yang dimediator langsung, oleh pihak pengadilan Negri Stabat Fairul Umar SH, M,H


Datuk menambahkan bahwa sidang mediasi pada hari ini tidak menemui kesepakatan yang mana pihak tergugat dua, Hendri Sopian Sinaga, melalui Kuasah hukumnya tetap bersikeras mengajukan persaratan meminta kepada pihak korban pegugat jika mau tanah milik mereka kembali harus membayar 150,juta. Atas ganti rugi pembelian tanah tersebut, yang telah dibelinya dari pelaku Hidayah kemarin, dan pihak korban selaku penggugat merasa keberatan dikarenakan merasa mereka adalah korban mengapa pihak tergugat mala meminta gantirugi kepada mereka, dan akhirnya mediasi pada hari inipun tidak menemui kesepakatan yaitu jalan buntu, sidang gugatan korban aliwaris akan kembali dilanjutkan dua Minggu mendatang ucapnya


Tambanya lagi, dikarenakan sudah dua kali mediasi tetap juga tidak ada kesepakatan maka sidang gugatan akan kembali kita lanjutkan dua Minggu mendatang dalam agenda jawaban secara tertulis Para Tergugat, Replik, Duplik, dan pembuktian mengajukan bukti surat, selanjutnya menghadirkan saksi   ucap Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di Konfirmasi oleh para awak media melalui Via Ponsel Selulernya Senin 9 maret 2026. 

( Tiiiim...)

Post a Comment

أحدث أقدم