HMI Langkat Soroti Dugaan Perambahan Hutan Lindung menjadi kebun sawit oleh Oknum Kapolsek


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Langkat – Kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan, perambahan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisial AKP MG dalam beberapa tahun terakhir.


Berdasarkan pantauan udara, areal perkebunan sawit yang diduga berkaitan dengan AKP MG tampak berdampingan dengan wilayah PT Aquanur Sinergindo. Bahkan, sebagian lahan tersebut terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tanaman sawit di lokasi itu diperkirakan berusia sekitar satu hingga dua tahun. Ia juga menyebut aktivitas alat berat di kawasan tersebut sempat beberapa kali diamankan aparat.


“Itu punya pak Mim**n, Kapolsek Tanjung Pura bang. Umur tanamnya sekitar satu atau dua tahun. Waktu alat berat bekerja di sana, beberapa kali juga diamankan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).


Meski alat berat sempat ditertibkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga tetap berjalan. Hal ini terlihat dari kondisi tanaman sawit yang kini tumbuh subur di kawasan tersebut.


_Tangkapan layar peta menlhk menunjukan kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit di Desa Bubun, Tanjung Pura, Langkat_


Keterangan serupa juga disampaikan oleh salah seorang pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat. Ia membenarkan bahwa aktivitas alat berat di kawasan itu pernah diamankan lebih dari satu kali.


“Tau sama taulah bang, kalau sesama aparat ini sulit juga. Tapi memang lahan itu dikelola dia (AKP MG), dan alat beratnya beberapa kali diamankan,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, AKP MG belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim awak media juga belum mendapat tanggapan.


Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan profesional tanpa tebang pilih.


Selain itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Langkat, M. Hafiz, menegaskan bahwa perambahan kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Ia mendesak aktivitas tersebut segera dihentikan agar tidak ada lagi perambahan-perambahan hutan lindung lainnya.


_Pantauan udara terkait kawasan hutan lindung yang dirubah menjadi lahan perkebunan sawit diduga milik oknum Kapolsek di Langkat_


Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.


Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan.(Ran)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama