AKSI JILID V TERJADI, KMMB: API SEMANGAT PERJUANGAN BELUM PADAM!!


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|LANGKAT - Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kelima kalinya di depan Kantor Bupati Langkat. Aksi ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal hak-hak petani serta mendesak penindakan tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar yang terjadi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Langkat.


Dalam aksi jilid V tersebut, massa aksi tetap membawa semangat perjuangan yang sama, yakni memperjuangkan hak para petani serta mendesak tindakan tegas terhadap distributor dan oknum Kepala BPP/Tim Verval Kecamatan Secanggang yang diduga terlibat dalam berbagai praktik pungutan liar yang membebani masyarakat.


Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Langkat mendapat respon positif dari Bupati Langkat, Bapak H. Syah Afandin,SH, yang secara langsung menerima aspirasi mahasiswa. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan kepala daerah dalam memberantas segala tindakan yang menghambat program nasional pemerintah, khususnya program subsidi pupuk bagi para petani.


Ketua KMMB SUMUT, Sutoyo,SH, menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak akan berhenti sampai dugaan penyimpangan yang merugikan petani benar-benar ditindak secara serius.


“Kami menegaskan bahwa api semangat perjuangan belum padam. Aksi ini akan terus kami lakukan sampai adanya langkah nyata dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga mempermainkan hak petani dan mencederai program subsidi pemerintah,” tegasnya.


Adapun tuntutan yang disampaikan KMMB SUMUT dalam aksi jilid V tersebut diantaranya:


1. Mendesak Bupati Langkat mencopot oknum Kepala BPP/Tim Verval Kecamatan Secanggang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar pada proses pembuatan laporan penginputan pupuk subsidi, serta mencopot oknum di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang diduga melakukan pungutan biaya RDKK per desa sebesar Rp2.000.000.

2. Mendesak Bupati Langkat melakukan pembenahan secara menyeluruh hingga tingkat pimpinan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

3. Mendesak Bupati Langkat mengeluarkan rekomendasi kepada PT Pupuk Indonesia untuk mengevaluasi distributor CV. Putri Bumi Sriwijaya yang diduga melakukan pungutan liar berupa biaya SPJB dan APH yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

4. Mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat ikut terlibat melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala BPP/Tim Verval Kecamatan Secanggang berinisial M. Jika terbukti bersalah, KMMB SUMUT meminta agar yang bersangkutan segera dicopot guna memperlancar proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.


KMMB SUMUT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum demi memastikan hak-hak petani tidak lagi dirugikan oleh dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.(Ran)

Post a Comment

أحدث أقدم