Ketua AMPK Sumut Desak Kapolda Sumut dan Pemkab Deli Serdang Tertibkan Galian C Ilegal di lahan Eks HGU PTPN I Regional I


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Deli Serdang — Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumut serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera menertibkan aktivitas galian C ilegal yang diduga bebas beroperasi di atas lahan eks HGU PTPN I Regional I berlokasi diDesa Lau Barus Baru, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang , Sumatera Utara.


Ketua AMPK Sumut M. Hafiz, SH menilai aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum. Hingga saat ini, aktivitas alat berat dan keluar masuk kendaraan pengangkut tanah Merah dan tanah galong disebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.


Hafiz menyampaikan bahwa keberadaan galian C ilegal tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara, namun juga dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Kerusakan jalan, hingga potensi konflik sosial menjadi ancaman nyata apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami meminta Kapolda Sumut segera turun tangan menindak tegas para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas galian C ilegal tersebut, yang hari ini kami menduga bahwa galian c tersebut dikendalikan oleh inisial Liden” tegas Hafiz dalam keterangannya.


Selain itu, AMPK Sumut juga meminta Pemkab Deli Serdang melalui instansi terkait untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap tersebut. Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.


AMPK Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.


“Kami akan terus mengawasi persoalan ini. Bila perlu kami turun aksi agar penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.


AMPK Sumut berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C di lokasi tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membuat aktivitas itu seolah tidak tersentuh hukum.(Ran)

Post a Comment

أحدث أقدم