SUARAPERJUANGAN.CO.ID|LANGKAT - Ketua Badan Komunikasi Aspirasi Rakyat (BAKAR) Kabupaten Langkat, Sutoyo, mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas pertambangan Galian C di Kecamatan Batang Serangan sesuai surat rekomendasi DPRD Langkat Nomor: 600.4-1271/DPRD/2026.
Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD Langkat meminta kepada Bupati Langkat untuk segera menindak dan menutup aktivitas Galian C milik CV. Alam Perkasa Agung Mulia di Kecamatan Batang Serangan serta PT KSU di Kecamatan Batang Serangan yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Sutoyo menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan Galian C tersebut tidak hanya berdampak terhadap kerusakan alam, namun juga telah merugikan masyarakat secara langsung. Ia menegaskan bahwa aktivitas perusahaan disebut menyebabkan abrasi lahan milik masyarakat hingga menghancurkan dua unit rumah warga di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang.
Menurutnya, langkah penindakan tidak boleh hanya berhenti pada penutupan lokasi tambang semata, melainkan juga harus menyentuh substansi kerugian lingkungan serta kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Kita tegaskan sekali lagi, penegak hukum dan Pemkab Langkat terutama harus menghitung kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat yang diakibatkan aktivitas galian C tersebut, jangan hanya sekedar menutup saja,” tegas Sutoyo.
Ia juga menjelaskan bahwa dampak dari aktivitas Galian C saat ini sudah tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, deteriorasi lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di Batang Serangan sudah sangat parah dan membutuhkan langkah pemulihan secara serius.
Sutoyo menilai beban tanggung jawab pemulihan lingkungan harus dibebankan kepada pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tersebut.
“Akibat pertambangan Galian C di Batang Serangan ini sudah sangat parah. Bayangkan saja, kami bersuara menyampaikan aspirasi dari tahun 2021 baru sekarang pemerintah bergerak. Mau sampai kapan dibiarkan? Harus segera ditutup dan tangkap pemilik Galian C tersebut tanpa impunitas,” tutup Sutoyo.
BAKAR Langkat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat, DPRD Langkat, serta aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi masyarakat terdampak di wilayah Kabupaten Langkat.(ran)

إرسال تعليق