KMMB SUMUT Desak Pemecatan Oknum ASN Kepala BPP Inisial “M” Diduga Lakukan Pungli Pupuk Subsidi.


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|LANGKAT - Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara kembali menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala BPP Kecamatan Secanggang berinisial “M” terhadap kios penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Langkat.


Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, menyampaikan bahwa dugaan pungli tersebut diperkuat dengan adanya bukti transfer yang disebut dilakukan secara berulang kali oleh pihak salah satu kios penyalur pupuk subsidi kepada oknum ASN tersebut.


Menurut Sutoyo, sebelumnya KMMB Sumut telah beberapa kali melaksanakan aksi unjuk rasa guna mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala BPP inisial “M”. Namun, tindakan yang dilakukan sejauh ini dinilai hanya sebatas pemindahan tugas dan belum menyentuh sanksi tegas yang seharusnya diberikan.


“Kami menilai pemindahan saja tidak cukup. Dugaan tindakan pungli yang dilakukan oknum ASN inisial ‘M’ sudah mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Langkat dan menciptakan citra buruk di lingkungan ASN,” tegas Sutoyo.


Ia menambahkan bahwa seorang ASN seharusnya menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam program pupuk bersubsidi yang merupakan bagian dari program nasional untuk membantu para petani.


“Kami menilai apa yang dilakukan oknum ASN inisial ‘M’ tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap program nasional pupuk subsidi. Justru tindakan tersebut memberikan dampak buruk di lingkungan ASN Kabupaten Langkat, khususnya para petani,” lanjutnya.


KMMB Sumut juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Langkat. Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan terhadap dugaan pungutan liar tersebut.


“Atas dasar itu, KMMB Sumut menilai oknum ASN inisial ‘M’ sudah layak untuk dilakukan pemecatan apabila terbukti melakukan praktik pungutan liar sebagaimana dugaan yang berkembang saat ini,” tutup Sutoyo.(Ran)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama