SUARAPERJUANGAN.CO.ID|SUMUT - Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid VI di kantor PT. Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak ketegasan PT. Pupuk Indonesia untuk segera mencabut izin distributor CV. Putri Bumi Sriwijaya yang dinilai melanggar aturan dalam pengelolaan distribusi pupuk subsidi.
Aksi yang berlangsung dengan tensi tinggi tersebut berakhir dengan kekecewaan massa aksi. Pasalnya, pimpinan PT. Pupuk Indonesia kembali tidak berada di tempat saat massa aksi datang untuk menyampaikan aspirasi. Situasi tersebut membuat massa aksi memberanikan diri masuk ke dalam kantor sebagai bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT. Pupuk Indonesia.
KMMB Sumut menilai sikap pimpinan PT. Pupuk Indonesia Regional IA Sumbagut, khususnya Senior Manager, yang berulang kali tidak berada di tempat saat aksi berlangsung telah memunculkan penilaian buruk di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan distribusi pupuk subsidi, terutama terhadap distributor yang berada dalam pembinaan PT. Pupuk Indonesia.
Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, menyampaikan rasa kecewanya terhadap sikap manajemen PT. Pupuk Indonesia yang dianggap tidak mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang disampaikan massa aksi.
“Kita sangat kecewa, sudah beberapa kali melaksanakan aksi namun pimpinan mereka tidak pernah berada di tempat dan tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Ini menjadi tanda tanya tentang integritas PT. Pupuk Indonesia,” ujar Sutoyo.
Dalam aksi tersebut, KMMB Sumut mendesak PT. Pupuk Indonesia untuk melakukan pembekuan izin distributor CV. Putri Bumi Sriwijaya sebagai penyalur pupuk subsidi, pencabutan wilayah distribusi, hingga pemutusan kontrak atau SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli).
Menurut KMMB Sumut, dugaan pelanggaran yang dilakukan distributor tersebut tergolong berat dan telah berulang kali terjadi, khususnya terkait dugaan pungutan liar SPJB dan APH yang dinilai harus mampu dirasionalisasikan kepada publik secara terbuka dan transparan.
“Ini pelanggaran berat dan sudah berulang kali dilakukan. Harusnya PT. Pupuk Indonesia mempunyai ketegasan, bukan malah melindungi. Ini ada apa? Apakah integritas PT. Pupuk Indonesia kalah dengan distributor yang posisinya sebagai binaan mereka,” tambah Sutoyo.
Di akhir penyampaiannya, KMMB Sumut menegaskan akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa jilid VII sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum tanpa impunitas terkait tata kelola distribusi pupuk subsidi di Sumatera Utara.(Ran)

Posting Komentar