Penindakan THM Blue Night Jalan di Tempat, KMMB: Izin Sudah Dicabut, Segera Robohkan!!


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Langkat — Polemik penindakan tempat hiburan malam (THM) Blue Night kembali menjadi sorotan publik. Meski izin operasional dikabarkan telah dicabut, namun hingga saat ini bangunan dan aktivitas di lokasi tersebut dinilai masih menjadi perhatian masyarakat dan aktivis di Sumatera Utara.


Ketua KMMB Sumut, Sutoyo menegaskan bahwa pencabutan izin operasional semata tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap pengelola tempat hiburan malam yang dinilai telah berulang kali menimbulkan persoalan.


“Hiburan malam menjadi salah satu faktor utama hancurnya generasi muda. Khususnya THM Blue Night yang beberapa pekan terakhir sudah dilakukan penindakan baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Namun kami menilai penindakan itu masih jalan di tempat, dan fakta nya hari ini tempat tersebut masih eksis beroperasi” tegas Sutoyo, SH dalam keterangannya.


Menurutnya, langkah tegas harus segera dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum dengan melakukan pembongkaran bangunan. Sebab, pencabutan izin yang telah dilakukan secara otomatis membuat keberadaan bangunan tersebut diduga tidak lagi memiliki legalitas operasional.


“Kami menegaskan bahwa pencabutan izin operasional saja tidak cukup. Jika izinnya sudah dicabut, maka segera lakukan pembongkaran. Jangan sampai bangunan yang diduga sudah tidak memiliki izin itu tetap berdiri dan menimbulkan kesan adanya pembiaran,” lanjutnya.


KMMB Sumut juga menyoroti rekam jejak digital THM Blue Night yang disebut kerap melakukan perubahan nama dan pembangunan ulang usai dilakukan penindakan aparat. Kondisi tersebut dinilai memunculkan dugaan bahwa pengelola tempat hiburan malam tersebut seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.


“Publik bisa melihat sendiri bagaimana tempat ini terus muncul kembali dengan pola yang sama. Berganti nama, renovasi ulang, lalu kembali beroperasi. Ini memunculkan dugaan bahwa ada pihak-pihak yang mencoba melindungi praktik tersebut,” ujar Sutoyo.


Ia menambahkan, apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka akan mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya wilayah Langkat dan Binjai. Karena itu, KMMB Sumut mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas.


“Kami meminta pemerintah dan aparat jangan setengah hati. Jika memang sudah melanggar dan izin dicabut, maka robohkan. Jangan biarkan masyarakat menilai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tutupnya.(Ran)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama