KEJARI GUNUNGSITOLI TIDAK BERWENANG MENGAUDIT SENDIRI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, JAKSA HANYA BERWENANG MENGGUNAKAN AUDIT BPK RI UNTUK PENYIDIKAN & PENUNTUTAN
SUARAPERJUANGAN.CO.ID| MEDAN - Hakikat hukum itu adalah keadilan,maka terkait kewenangan BPK RI mengaudit keuangan negara adalah besifat absolut kecuali dalam proses audit BPK RI ditemukan kecurangan dan atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh BPK RI itu sendiri
Dalam sistem peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi pada tahap pembuktian maka hasil audit BPK RI dapat di gunakan sebagai alat bukti oleh Jaksa dalam proses persidangan selain hasil audit BPK RI tersebut di jadikan sebagai sarana proses penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa
Oleh karenanya. sangat tidak patut dan tidak beralasan hukum manakala Kejaksaan melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara dan menggunakan lembaga audit keuangan negara yang patut di ragukan independensinya dan atau di beri hak secara absolut berwenang menghitung keuangan negara
Kalau lembaga- lembaga audit keuangan yang tidak memiliki hak secara konstitusional mengaudit kerugian keuangan negara maka yang terjadi adalah ketidakpastian hukum bahkan KIAMAT PENEGAKAN HUKUM
Filsosfi hukum pidana itu melindungi hak asasi manusia dan menjungjung nilai keadilan ,bukan balas dendam, tekanan dari pihak yang bertanggungjawab atau pamer kekuasaan
Terkait Kejari Gunungsitoli menetapkan beberapa orang tersangka berdasarkan hasil audit BPK RI yang di duga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan RSU KELAS D PRATAMA NIAS sementara kerugian keuangan negara hasil audit BPK RI telah di kembalikan adalah suatu perbuatan yang melampaui batas kewenangan absolut BPK RI
Penegakan hukum seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap hak asasi manusia [HAM]
DR.GEA berharap agar KAJATI Sumut mengeksaminasi proses penetapan Tersangka beberapa orang dalam dugaan TPK RSU KELAS D PRATAMA NIAS atas ulah Kejari Gunungsitoli yang di tidak profesional, tramsparan dan akuntable. (red)

Posting Komentar