Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: PENETAPAN 6 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RSU KELAS D PRATAMA NIAS OLEH KEJARI GUNUNGSITOLI CACAT HUKUM "MINTA KAJATI SUMUT EVALUASI ATAU COPOT JABATAN KAJARI GUNUNGSITOLI"


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Medan, 27 Juli 2026 — Penetapan enam  orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dinilai cacat formil karena alat bukti yang digunakan tidak berkualitas dan bertendensi melawan hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh pakar hukum perundang-undang &  pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., M.Kn., M.H., pada Senin (27/7) di Medan.


Menurut DR GEA, terdapat beberapa kekeliruan hukum yang mendasar dalam proses  penyidikan dan penetapan tersangka yang bertentangan dengan hukum dan  mencederai  kepastian hukum dan hak-hak tersangka karena  alat bukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dari BPK RI secara ril [ nyata]  belum ada. ujarnya.


DR GEA melanjutkan bahwa kejari Gunungsitoli di duga kuat  melakukan penggelapan dan penyelundupan hukum dalam  proses penyidikan dan penetapan beberapa  tersangka  dengan mengabaikan hasil audit BPK RI dan menggunakan audit eksternal salah satu Perguruan Tinggi dari Sumateta Utara dan duga  di lanjutkan menggunakan audit  Inspektorat Kota Gunungsitoli, sementara locus dan tempus delicti di Kabupaten Nias  " tambahnya.


Oleh karenanya kita meminta Kajati Sumatera Utara segera evaluasi dan atau copot Kajari Gunungsitoli karena  budaya penegakan hukum seperti ini bisa menambah kerusakan stelsel hukum dalam mewujudkan tujuan hukum. tambah DR.GEA

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama