SJB Sumut Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SMPN 2 Tanjung Pura




SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|LANGKAT – Solidaritas Jaga Bangsa (SJB) Sumatera Utara melalui Koordinator Daerah (Korda) Hafiz mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek revitalisasi di SMP Negeri 2 Tanjung Pura yang belakangan menjadi sorotan publik.


Hafiz menyampaikan, apabila benar proyek revitalisasi yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, padahal mekanismenya menggunakan pola swakelola, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kami meminta seluruh pihak yang berwenang untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Hafiz,


Menurutnya, program revitalisasi sekolah melalui mekanisme swakelola bertujuan memberikan ruang kepada komite sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.


"Jika benar pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak ketiga, tentu perlu ditelusuri apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

SJB Sumut menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran dalam proyek revitalisasi sekolah tidak boleh diabaikan.


"Kami berharap Inspektorat Kabupaten Langkat segera turun melakukan audit investigatif, sementara aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan negara," tegas Hafiz.


Selain itu, SJB Sumut juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.


"Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dunia pendidikan harus dijaga dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat," tambahnya.

Hafiz menegaskan, SJB Sumut akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.


"Kami menginginkan agar dana revitalisasi sekolah benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi celah bagi praktik penyimpangan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat," tutup Hafiz. (Ran)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama