SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Sumatera Utara, 17 Juli 2026 – Perjalanan menuju pemerintahan daerah bersih dimulai dari konsistensi langkah kecil. Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) memonitor sekaligus mendampingi Kabupaten Asahan selaku calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dan Desa Ledong Barat sebagai calon Desa Antikorupsi.
Monitoring ketiga selama dua hari, pada 14-15 Juli 2026 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) dan Desa Antikorupsi berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) 1 Direktorat Permas KPK, Firlana Ismayadin, saat membuka kegiatan menegaskan monitoring kali ini difokuskan pada aspek implementasi program, bukan lagi pada penyusunan regulasi.
“Monitoring ketiga ini fokus utamanya pada pembuktian implementasi, penguatan dokumentasi, publikasi, monitoring, hingga pelaporan,” ujar Firlana ketika membuka kegiatan.
Diketahui Kabupaten Asahan menjadi salah satu daerah calon kabupaten Ber-Aksi tahun 2026, usai melalui tahapan observasi dan bimbingan teknis panjang oleh KPK. Dengan ini, KPK sekaligus membuka forum bagi pemerintah daerah guna menelaah pemenuhan indikator, penyampaian catatan perbaikan, serta ruang klarifikasi maupun konsultasi.
Berdasarkan hasil monitoring ketiga ini, Kabupaten Asahan memperoleh skor sementara sebesar 58,3. Meski meningkat dibandingkan dengan tahapan sebelumnya, KPK mendorong pemerintah daerah memperkuat berbagai indikator yang masih perlu disempurnakan.
Lebih lanjut, menurut Firlana, Kabupaten Asahan masih berpeluang meningkatkan capaian indikator dengan mengoptimalkan dokumentasi dan publikasi program, serta melibatkan masyarakat melalui pendekatan kearifan lokal.
Menanggapi itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menegaskan komitmen pihaknya guna menindaklanjuti seluruh catatan serta rekomendasi KPK.
“Sejak kami ditetapkan sebagai calon, kami terus melakukan berbagai upaya pembenahan. Kami berkomitmen melanjutkan penguatan integritas sebagai langkah mewujudkannya,” tegas Taufik.
Ia juga menyatakan Pemkab Asahan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan kualitas dokumentasi, serta mendigitalisasi tata kelola pemerintahan agar mampu memenuhi capaian penilaian tersebut.
*Evaluasi Tata Kelola Desa Ledong Barat*
Rangkaian kegiatan KPK turut menyasar pemerintahan desa melalui bimbingan teknis calon Percontohan Desa Antikorupsi di Ledong Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (14/7). Program ini merupakan bagian dari pemenuhan indikator Kabupaten Ber-Aksi sekaligus upaya membangun ekosistem antikorupsi hingga tingkat desa.
Dalam paparannya, KPK menyoroti besarnya pengelolaan Dana Desa untuk seluruh Indonesia, yang mencapai Rp68 triliun pada 2022. Di sisi lain, sepanjang 2015-2022, tercatat 851 perkara korupsi melibatkan 973 pelaku, yang sebagian besar berasal dari kepala desa maupun perangkatnya.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Untuk itu, KPK akan membekali tata kelola pemerintahan berintegritas, langkah pemenuhan 18 indikator penilaian, hingga tata cara menyusun folder unggahan dokumen pendukung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa berintegritas membutuhkan komitmen seluruh pihak.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta, menjadikan integritas sebagai landasan menjalankan tugas dan melayani masyarakat dengan baik, khususnya di Desa Ledong Barat dan Kabupaten Asahan.
Belum selesai, KPK turut mengunjungi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta meninjau pembangunan jalan dan lapangan olahraga di Desa Ledong Barat, guna memastikan kesesuaian implementasi program dengan kondisi lapangan.
Melalui rangkaian monitoring dan bimbingan teknis ini, KPK berharap Kabupaten Asahan mampu mengoptimalkan pemenuhan indikator Kabupaten Ber-Aksi maupun Desa Antikorupsi di Ledong Barat, sesuai target penilaian pada akhir Oktober 2026 mendatang.
Pendampingan ini juga diharapkan melahirkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga mampu menjadi contoh kabupaten atau desa lainnya dalam memperkuat budaya antikorupsi di seluruh Indonesia.(red)

إرسال تعليق