SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN -Contoh kasus yang sedang bergulir dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi RSU KELAS D PRATAMA NIAS, Hasil audit BPK clear & Clean, namun di duga Kejari Gunungsitoli sangat bernafsu & ngotot melanjutkan perkara.
Pakar Hukum Perundang-Undangan & Pidana Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH.,MKn.,MH meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindak dan memberi sanksi hukum dan kode etik bagi setiap oknum jaksa dan terutama kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia yang menggunakan kewenangannya secara melawan hukum disertai upaya paksa dalam menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum terutama penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Kita menginginkan penegakan hukum terutama dugaan tindak pidana korupsi wajib di lakukan secara profesional, transparan dan akuntable disertai dengan penerapan asas legalitas karena penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan di Indonesia harus berintegrasi, equality before the law,persumtiom of innocent dan menjunjung tinggi nilai- nilai pancasila
Potensi penyalahgunaan wewenang dan upaya paksa yang di lakukan oleh oknum-oknum Jaksa banyak terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pihak pihak tertentu, maka akibat ulah oknum-oknum jaksa terutama Kajari di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia menjadi issu krusial dikalangan masgarakat dan issu inilah sesungguhnya salah satu bentuk Kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sulit diperoleh pembuktian.
Issu ini meresahkan penyelenggara negara dan maupun pihak swasta atas perilaku buruk oknum-oknum kejaksaan negeri disetiap kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
Pengawasan oknum-okmum oknum Jaksa ini bukan hanya tanggungjawab Kejaksaan Agung, namun tidak kalah penting pengawasan di bawah Kejaksaan Tinggi masing- masing wilayah serta peran dari masyarakat, maka oleh karenanya, Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi diminta untuk menghentikan budaya-budaya buruk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan melakukan pengawasan yang ekstra.
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penangung jawab tertinggi Kejaksaan di Indonesia yg memimpin, menetapkan, dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum.
Saatnya Kejaksaan Agung RI Kejalsaan Tinggi memulihkan wibawa dan martabat Jaksa dari perilaku-perilaku buruk oknum jaksa dan kepala Kejaksaan Negeri yang menggunakan kesewenang-wenangan dalam menangani perkara terutama tindak pidana korupsi.
Wewenang utama Jaksa Agung meliputi mengendalikan penegakan hukum, mengefektifkan hukum, mengesampingkan perkara (deponering), kasasi demi kepentingan hukum, pencegahan dan jaksa
Kejaksaaan Agung dalam melakukan fungsi-fungsi penegakan hukum dilindungi oleh Undang-Undang Jaksa Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kita berharap dapat menjalankan fungai penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntable.
Issu hangat akhir2 ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit kelas D Pratama Nias di wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsotoli yang di duga *penanganan perkaranya sangat misterius, cacat formil dan terkesan di paksakan*.
Hasil audit BPK clear & clean namun Kejari Gunungsotoli sangat bernafsu dan ngotot melanjutkan perkara sampai pada penetapan tersangka dan saat ini sedang proses pelimpahan ke pengadilan negeri kelas 1 A Medan. (Red)

إرسال تعليق