SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Jakarta, 31 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (DPD GPPRSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (31/7). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Smartboard di Politeknik Negeri Medan (POLMED).
Dalam orasinya, Ketua DPD GPPRSI Sumut, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Smartboard. Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran dan perhitungan yang dilakukan GPPRSI Sumut terhadap dokumen yang mereka miliki, terdapat selisih yang diklaim mencapai sekitar 180 persen antara harga pembelian unit Smartboard dengan nilai yang tercantum dalam dokumen penagihan (invoice).
GPPRSI Sumut juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan Direktur Politeknik Negeri Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta hubungan kerja sama dengan perusahaan rekanan, yakni PT. Fajar Semesta Teknologi (FST) dan CV. Rahayu Sasada (RS), dalam proses pengadaan tersebut.
"Kami mencium adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam pengadaan Smartboard di Kampus Politeknik Negeri Medan. Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, terdapat selisih harga yang sangat signifikan antara harga satuan Smartboard dengan nilai tagihan (invoice) yang kami temukan. Apabila dugaan ini terbukti, tentu sangat mencederai dunia pendidikan dan merugikan keuangan negara," tegas Hendra dalam orasinya.
Melalui aksi tersebut, GPPRSI Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI, yaitu:
1. Segera memproses hukum dan memeriksa Direktur Politeknik Negeri Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Memeriksa Komisaris PT. Fajar Semesta Teknologi (FST) dan pihak CV. Rahayu Sasada (RS) guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam proses pengadaan.
3. Melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara atas dugaan mark-up pengadaan Smartboard yang menurut GPPRSI Sumut mencapai sekitar 180 persen.
4. Mengusut dugaan anomali invoice serta mekanisme penetapan harga dalam pengadaan Smartboard agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
GPPRSI Sumut menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan. Organisasi tersebut berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
"Jangan biarkan dugaan korupsi di sektor pendidikan merusak masa depan bangsa. Kami meminta Kejaksaan Agung RI bertindak tegas, profesional, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga," tutup Hendra.(Ran)

Posting Komentar