SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Jakarta, 12 Agustus 2026 - Ketua Umum Dewan Pimpiman Pusat Perubahan Untuk Indonesia Raya (DPP-PURBAYA INDONESIA) Assoc Prof. Dr. Ali Yusran Gea, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk mengusut dan memeriksa Bupati Nias Utara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan Dana Pinjaman Rp. 75.M dari bank SUMUT Tahun 2022.
Penggunaan Dana Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara tersebut penuh dengan misterius dan sarat korupsi Kolusi & Nepotisme [KKN] karena diduga kuat peruntukannya tidak tepat sasaran.
penggunaan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut ini peruntukannya harus efektif, berpedoman pada perinsip-perinsip penggunaan anggaran seperti efesiensi biaya, dan kelayakan finansial, analisis biaya serta pengelolaan fiskal biaya yang terukur agar peruntukannya memiliki nilai ekonomi nyata.
Selain perinsip tersebut di atas, juga alokasinya tepat sasaran dan memiliki tanggung jawab perhitungan resiko bunga dan gagal bayar.
Apakah Pemerintah Kabupaten Nias Utara Telah menyertai dan menjalankan prinsip-prinsip tersebut pada tahap perencanaan, proses pencairan, dan proses peruntukannya.
Selain KPK juga,
Kita meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui perwakilan BPK Sumut untuk melakukan audit adanya dugaan kerugian keuangan negara terhadap penggunaan dana pinjaman tersebut dan Agar dilakukan secara opjektif dan indenpenden.
Kami mendengar sudah ada teman-teman yang telah melakukan pengaduan kepada KPK-RI namun hasilnya sampai saat ini belum ada perbuatan nyata. (red)

إرسال تعليق