SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan, 21 Agustus 2026 — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk subsidi.
Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT membawa sejumlah spanduk dan poster yang memuat tuntutan agar Direktur CV. Putri Bumi Sriwijaya (PBS) berinisial MPH segera ditetapkan sebagai tersangka, apabila berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi unsur pidana serta didukung alat bukti yang sudah cukup.
KMMB SUMUT menilai dugaan praktik pungli pupuk subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut hak petani dan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat diminta dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta Polda Sumut memberikan kepastian hukum. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan KMMB SUMUT dalam aksi tersebut.
KMMB SUMUT juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa satu pihak, tetapi menelusuri seluruh rangkaian distribusi pupuk subsidi, termasuk dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang apabila terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Adapun tuntutan KMMB SUMUT antara lain:
1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli pupuk subsidi.
2. Mendesak agar Direktur CV. Putri Bumi Sriwijaya (PBS) berinisial MPH diproses sesuai hukum dan ditetapkan sebagai tersangka karna dirasa dua alat bukti telah memenuhi ketentuan.
3. Meminta aparat mengusut dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
4. Membongkar dugaan keterlibatan oknum yang berpotensi melindungi atau membiarkan praktik pungli.
5. Meminta transparansi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
KMMB SUMUT menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian terhadap laporan dugaan pungli tersebut.
“Transparansi adalah kewajiban, keadilan adalah hak rakyat. Kami akan terus mengawal perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas KMMB SUMUT.
KMMB SUMUT berharap Polda Sumut segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Ran)

Posting Komentar