SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Jakarta, 19 Agustus 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap enam (6) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Para tersangka tersebut yakni ASO selaku Rektor Unsoed; NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed; ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, konstruksi perkaranya bermula saat Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak Unsoed. Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/ gratifikasi yang dilakukan melalui tiga klaster.
Klaster pertama, pada Agustus 2026, NAP atas sepengetahuan ASO, melalui perantara DMW dan AW, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta. Namun, setelah permintaan tersebut dipenuhi, calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan tidak lulus. Sehingga orang tua tersebut meminta pengembalian uang. Permintaan itu dipenuhi oleh NAP atas sepengetahuan ASO, dengan meminjam uang kepada pihak swasta dan menjanjikan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed.
Pada klaster kedua, ASO memberi arahan kepada MYN dengan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru. Dimana, MYN atas sepengetahuan ASO, memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi senilai Rp680 juta. MYN juga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO. Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru mencapai Rp1,12 miliar, yang dilaporkan pada ASO. ASO selanjutnya memberikan akses user id-nya agar ES bisa memberikan approval atau “klik”, pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti diantaranya uang kurang lebih senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Humas KPK)


Posting Komentar