DPD MAHASISWA PANCASILA KABUPATEN LANGKAT: TANGKAP PEMILIK GUDANG SOLAR ILEGAL YANG TERBAKAR DI GEBANG


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|LANGKAT — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila Kabupaten Langkat mendesak Polres Langkat mengusut secara serius dan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang penyulingan minyak mentah yang terbakar di Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.


Kebakaran hebat yang terjadi pada Senin (31/8/2026) pagi tersebut menghanguskan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan minyak mentah secara ilegal. Peristiwa itu sempat membuat masyarakat sekitar panik karena kobaran api disertai suara ledakan terdengar dari lokasi kejadian.


Ketua DPD Mahasiswa Pancasila Kabupaten Langkat, Ahmad Zulfahmi Fikri, menilai peristiwa tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penyelidikan penyebab kebakaran. Dugaan adanya aktivitas pengolahan atau penyulingan minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan juga harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


“Kami meminta Polres Langkat tidak hanya mengusut penyebab kebakarannya, tetapi juga mengungkap siapa pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya tindak pidana, kami mendesak agar segera dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Zulfahmi Fikri.


Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah penyelidikan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Langkat bersama Bidlabfor Polda Sumut. Polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang bukti serta mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium.


Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, sebelumnya menyampaikan bahwa Bidlabfor Polda Sumut bersama Unit Ekonomi Polres Langkat telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel.


Selain pemeriksaan teknis, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Ahmad Zulfahmi Fikri juga menyoroti keberadaan pengelola lokasi yang hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian. Polisi sebelumnya menyebut pihak pengelola belum diketahui keberadaannya setelah peristiwa kebakaran.


Sementara itu, lokasi penyulingan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial S. Namun, dugaan kepemilikan maupun keterlibatan pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.


Menurut Ahmad Zulfahmi Fikri, apabila benar terdapat aktivitas pengolahan minyak mentah tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keselamatan, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan potensi kerugian negara.


“Kami meminta polisi bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya karena lokasi terbakar. Siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, dari mana bahan bakunya, bagaimana aktivitasnya berjalan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat harus diungkap secara terang-benderang,” tegasnya.


DPD Mahasiswa Pancasila Kabupaten Langkat menyatakan akan mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan tindakan tegas apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.


“Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum, tangkap dan proses siapa pun yang bertanggung jawab. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak,” pungkas Ahmad Zulfahmi Fikri, Ketua DPD Mahasiswa Pancasila Kabupaten Langkat. (Ran)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama