Pakar Hukum Perundang- undangan & Pidana: Assoc.Prof .Dr.Ali Yusran Gea : Ini Negara Hukum, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Tidak Usah Gentar Isu Pemakzulan oleh DPRD Tapteng & Jalankan Pemerintahan dengan Prinsip Otonomi Daerah


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|MEDAN - Isu pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mendapat reaksi keras dari pakar hukum perundang- undangan & pidana Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,  menyebutkan bahwa ini negara hukum [ rechsstaat] bukan negara Kekuasaan [ machsstaat]  oleh karenanya meminta kepada  pimpinan &  beberapa fraksi Dewan Perwakilan Daerah [DPRD)] Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara untuk mengurungkan niatnya dan atau menghentikan nafsu politiknya yang dapat  menciptakan suasana  di lingkungan pemerintah  Tapteng


Secara konstitusional kewenangan pejabat negara dan pejabat daerah  dibatasi oleh pasal 1 ayat [ 3] UUD Tahun 1945 yang menyebutkan Indonesia negara hukum,  dan selanjutnya  syarat- syarat formil dan materil pemakzulan kepala daerah atau  Bupati/ walikota telah di regulasi dalam pasal 78 ayat [1 & 2] UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Adapun antara lain syarat- syarat pemakzulan Bupati/ Walikota oleh DPRD Kabupaten/ Kota dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah adalah melanggar sumpah/ janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, dan atau melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum berupa korupsi keuangan negara, oleh karenanya selain beberapa point yang di persyaratkan dan atau di perintah oleh Undang- Undang di atas maka janganlah  berharap Bupati/ Walikota  dapat di makzulkan


Kita berharap Bupati Tapteng tidak usah gentar dan fokus pada penyelenggaran pemerintahan Tapteng dengan prinsip otonomi daerah


Di era otonomi daerah, tanggungjawab pemerintah daerah itu berada kepada kepala daerah Kabupaten / Kota dan DPRD Kabupaten/ Kota bukan hanya beban di. Tangan Bupati/ Walikota setempat


Semestinya Bupati/ Walikota bersama DPRD Kabupaten/ Kota di era otonomi daerah harus satu pikiran dan satu hati dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah yakni kesejahteraan masyarakatnya. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama