Terpidana Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Mengajukan PK ke Mahkamah Agung


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
l Tarakan, Kalimantan Utara – Menjalani hukuman seumur hidup tak menyurutkan semangat Petrus Roly (47) untuk tetap mencari keadilan. Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan di Trans Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, pada 18 Juli 2015 akan mengajukan peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia


Hal itu disampaikan Petrus Roly  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tarakan, Kalimantan Utara kepada Suaraperjuangan.co.id saat membesuknya Senin, (26/10/2026) lalu. Dikatakan, ia sudah bertemu dengan seseorang yang mengaku melihat dan berada di tempat kejadian waktu terjadi peristiwa itu. 


“Saya tidak menyangka Nono, (sebut saja demikian namanya, red) masih mengenali saya. Dia siap memberikan kesaksian,” kata Petrus Roly yakin


Sebelas tahun lalu, atau tepatnya sekira pukul 19.00 Wita, hari Sabtu 4 Juli 2015 ketika Petrus Roly pulang ke rumah menemukn isterinya Maria Afila mengeluh sakit dan meminta diantar ke rumah sakit. Namun, setelah diperiksa dokter ternyata isterinya tidak apa-apa atau sehat-sehat saja. 


Sepanjang perjalanan dari Tanjung Redeb menuju Trans Bebanir Bangun Petrus Roly bingung dan tak habis pikir dipenuhi pertanyaan. “Dokter bilang istiriku tidak sakit, namun, nyatanya isteriku terus menerus mengeluh kesakitan. Mana yang benar nih?,” menepis cerita masyarakat tentang guna-guna yang membuatnya ragu-ragu  


“Dek, kenapa kamu sampai sakit begini. Adakah orang datang ke rumah,” tanya Petrus Roly kepada isterinya menyelidik setelah tiba di rumah. Awalnya Maria Afila terdiam, namun setelah didesak isterinya mengatakan hanya Yulius Ame Kae.


“Bapak Tua itu (Yulius Ame Kae, Red) mengajak kerja bakti di gereja kemarin. Lalu saya jawab bapak tidak ada, masuk kerja siang, dia (Petrus Roly, red} pulang malam. Kemudian, bapak tua itu ketawa sinis sambil jalan menuju gereja,” kata Maria Afila seperti ditirukan Petrus Roly kepada media ini. Dan, sejak saat itulah isterinya selalu mengeluh kesakitan, terkadang secara tiba-tiba.


Ceritanya tidak berhenti di situ, dua minggu kemudian atau tepatnya hari Sabtu, sekira jam 18.00 Wita tanggal 18 Juli 2015 ketika Petrus Roly tiba di rumah pulang kerja dari kebun ia menemukan isterinya menangis sambil menyusui anaknya di kamar meringis kesakitan. “Kak, aku sakit lagi,” kata Maria Afila mengadu. 


Petrus Roly terdiam, berdiri di pintu kamar menyaksikan isterinya menangis menahan sakit. Tanpa pikir panjang, ia keluar rumah bermaksud mencari si bapak tua sebutan Yulius Ame Kae tetangganya yang hanya berjarak 40 meter dari rumahnya untuk meminta maaf.


“Ini tak bisa didiamkan, saya harus bertemu dengan si bapak tua itu untuk meminta maaf, mungkin ada kesalahan saya atau isteriku makanya sakit,” kata Petrus Roly bergumam


Namun, apa yang terjadi. Niat baiknya ternyata tak berjalan mulus. Saat bertemu di samping rumah  dengan  Yulius Ame Kae, Petrus Roly memeluk Si Pak Tua meminta maaf, kedua tangannya mendorong dada Petrus Roly sehingga terjajar beberapa langkah ke belakang


“Saya merasa terhina saat itu, pandangan saya gelap,” kata Petrus Roly mengenang peristiwa itu. Parang yang masih tergantung di pinggangnya dicabut dan beberapa kali diayunkan kearah muka Yulius Ame Kae hingga tersungkur ke tanah.


Sadar atas perbuatannya, melihat si Pak Tua terkapar di atas tanah bersimbah darah Petrus Roly berjalan menuju Gereja Toraja yang tak  seberapa jauh. Di halaman gereja ia menemukan sepeda motor kemudian membawanya ke kantor Polres Berau di Tanjung Redeb untuk menyerahkan diri


Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sendiri dalam Putusan Nomor – 193/Pid.B/2015/PN Tnr oleh hakim yang dipimpin Adi Prasetyo, SH.MH dengan anggota Rakhmat Rusmin Widyartha, SH dan Sularko, SH menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, bersalah melakukan tidak pidana Pembunuhan berencana


Dalam Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Samarinda Putusan Nomor: 03/PID/2016/PT.SMR oleh hakim yang dipimpin Susanto, SH dengan anggota Ganjar Susilo, SH dan Binsar Siregar, SH. MHum menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang diputus pada tanggal 25 Nopember 2015.


Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur Petrus Roly mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam rapat permusyawaratan yang dipimpin oleh Dr Sofyan Sitompul, SH. MH bersama anggotanya Dr. H Margono, SH. M.Hum. MM dan H. Eddy Army, SH. MH  dalam Putusan Nomor 443 K/PID/2016 menolak permohonan Petrus Roly atau tetap dihukum seumur hidup. 

    

“Saya tidak pernah melakukan rencana pembunuhan. Saya baru pulang dari kebun sore itu bukan dari berlebaran seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Nanang Prihanto, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb,” kata Petrus Roly.


Dikatakan, hari itu bertepatan dengan lebaran kedua dan Perusahaan tempat Petrus Roly kerja memberi libur bagi semua karyawan dan kesempatan itu digunakan bekerja di kebun. Saat pulang dari kebun itulah ia menemukan istrinya Maria Afila menangis karena kesakitan sambil menyusui anaknya di kamar sebagai awal kejadian tersebut.


Sadar atas hukuman yang dijalaninya, Petrus Roly  hanya pasrah. Seperti dituturkannya kepada Suaraperjuangan.co.id  hidup tidak ada artinya lagi bagi dirinya. Isteri yang dicintai dan dibela hingga dirinya dipenjara belum setahun menjalani hukuman langsung kawin. Pulang ke kampung halamannya di Ende, Flores Nusa Tenggara Timur, rumah dan kebun semua dijual.


“Siang malam saya bermohon kepada Tuhan minta ampun atas perbuatan saya namun tetap menolak jika perbuatan itu saya lakukan dengan perencanaan. Tuhan Maha Adil, beberapa bulan yang lalu saya dipertemukan dengan seseorang yang melihat dan ada di tempat kejadian saat peristiwa itu berlangsung. Saya percaya dia adalah malaikat yang diutus Tuhan Yesus sebagai jawaban doa-doa saya selama ini,” kata Petrus Roly 


Nono sendiri, yang meminta namanya disamarkan membenarkan semua keterangan Petrus Roly. “Saya berada di di Jln Abu Lobo Desa Bebanir Trans Bangun Kecamatan Sambaliung, Kabupten Berau, Prov. Kalimantan Timur saat itu,” kata Nono


Waktu itu, lanjut Nono.  Ia sedang jalan kaki pulang dari sumur yang ada di bawah gunung Gereja GPT melihat Roly (sapaan akrap Petrus Roly, red) berdiri berhadap-hadapan dengan Yulius Ame Kae di jalan depan gereja dekat rumahnya.


“Jarak saya dengan mereka berdiri tidak sampai 20 meter sehingga melihat dengan jelas  Roly memakai celana pendek, parang tergantung di pinggang dan kresek hitam di tangannya, bukti baru pulang kebun. Begitu juga dengan Yulius Ame Kae memakai celana pendek saat itu,” kata Nono


Pertemuan kedua orang bertetangga itu tampak ngobrol biasa. Namun, ia terkaget-kaget saat Roly memeluk Yulius si Pak Tua itu menampar wajahnya sambil berkata, “Kurang ajar kau Roly” lalu dijawab Roly, “Jangan om, sabar om, sabar om… sudah” teriak Roly.


“Saya melihat kedua tangan Yulius mendorong dada Roly sambil berkata, kurang ajar, kenapa kau, mau apa kau Roly” membuat Roly  termundur beberapa Langkah ke belakang. Kemudian, Roly mengatur posisinya dan berteriak, “Keterlaluan sudah kamu om” ia lalu mencabut parang di pinggangnya menimpas beberapa kali ke arah muka Yulius hingga terjatuh ke tanah bersimbah darah,” ujar Nono serius


“Setelah Yulius terkapar di tanah Petrus,” lanjut Nono, Roly pergi berjalan ke halaman gereja Toraja mengambil sepeda motor dan Nono sendiri langsung mendekati korban memegang tangannya berteriak minta tolong.


Ditanya apa alasan Nono tidak mau menjadi saksi pada peristiwa berdarah itu djawab, suasananya sangat tidak memungkinkan. Keluarga korban tiap hari ramai-ramai mendatangi Polres Tanjung Redeb mencari Roly, begitu juga saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.


“Tidak ada yang berani memberi kesaksian di Polres maupun di pengadilan akibat kuatnya tekanan massa. Bahkan Ketika Roly menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb ia selalu dikawal 2 anggota polisi di kiri-kanan. Saksi yang dihadirkan pun hanya dua orang, pertama Fransiska Nina Tukan isteri korban Yulius Ame Kae dan kedua, Arnoldus Gou adek ipar korban, sementara saksi lain hanya mengantar sepihak, tidak melihat kejadian,” kata Nono mengakhiri. (SL Pohan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama