Lubuk Pakam, Suaraperjuangan.co.id , 11 Juli 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menyerahkan dokumen penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Deli Serdang. Penyerahan dokumen ini merupakan yang ketiga kalinya, sebagai jawaban dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor. 900.1.3/2721 tertanggal 7 juli 2025 yang tetap menyatakan bahwa DPRD menunggu Pengesahan PERDA RPJMD 2025-2029 untuk selanjutnya Mengadakan Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2025.
Hal ini menandakan bahwa masih belum adanya titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif.
Dokumen tersebut disampaikan oleh Inspektur H. Edwin Nasution, SH, M.Si., CGCAE bersama Kepala BKAD Baginda Thomas Harahap, SH; Kepala Bappedalitbang Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, M.Si.; dan Kadis Kominfostan Dra. Khairul Azman, MAP. Dokumen diterima secara administratif oleh Plh Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs. Iwan Januar Salewa, pada Jumat (11/7/2025).
Dalam keterangannya, Kepala Bappedalitbang menegaskan bahwa penyesuaian P-APBD dengan visi-misi kepala daerah dan Program Asta Cita sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ, harus segera dilakukan. Bahkan menurutnya, pembahasan RPJMD, KUA-PPAS, dan Ranperda P-APBD 2025 dapat dilangsungkan secara paralel, sebagaimana direkomendasikan dalam Rakor bersama KPK pada Mei 2025 lalu.
“Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembahasan bersama. Proses ini justru akan mempercepat pengesahan dan pelaksanaan P-APBD yang menyelaraskan program daerah dan nasional,” ujarnya.
Senada, Inspektur H. Edwin Nasution menambahkan bahwa penyelarasan ini sangat penting agar daerah tidak tertinggal dalam mengadopsi program-program nasional Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Asta Cita.
Akademisi Dukung Pembahasan Simultan: "Langkah Efisien dan Strategis"
Dukungan atas pembahasan simultan datang dari kalangan akademisi. Dr. Walid Musthafa Sembiring, S.Sos., M.IP, Dekan FISIP Universitas Medan Area, menyarankan agar DPRD dan Pemkab mempertimbangkan pembahasan KUA-PPAS dan RPJMD secara bersamaan.
“Pertimbangan pertama tentu efisiensi waktu. Ini penting agar program yang dirancang dalam P-APBD 2025 bisa terlaksana tepat waktu,” jelas Dr. Walid.
“Selain itu, pembahasan simultan menjamin bahwa alokasi anggaran tidak keluar dari rel visi dan misi yang sudah tertuang dalam RPJMD,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Agus Suriadi, S.Sos., M.Si., akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), menilai bahwa pembahasan bersamaan akan meningkatkan koordinasi lintas sektor dan mencegah tumpang tindih program.
“Ini adalah langkah strategis demi pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien,” ujar Dr. Agus.
Keduanya menekankan bahwa meskipun pembahasan simultan menjanjikan efisiensi, tetap harus memperhatikan aturan hukum dan prinsip transparansi.
“Jangan sampai efisiensi justru mengabaikan legalitas dan akuntabilitas publik,” tegas keduanya.
Pembahasan simultan antara KUA-PPAS dan RPJMD tidak hanya menjadi tuntutan teknis dan administratif, tapi juga bagian dari upaya strategis untuk mempercepat pembangunan daerah"
( Rd )
Posting Komentar