Bantah Adanya Pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove. Ini Kata Ketua KTH Merdesa dan Pendamping


MEDAN, Suaraperjuangan.co.id -- Beredar pemberitaan di media online dengan judul 'SAMBUT HARI MANGROVE SEDUNIA GEMPAR : APH DAN PEMERINTAH DINILAI GAGAL LESTARIKAN HUTAN MANGROVE DI LABURA', yang isinya: KTH Mardesa beroperasi di wilayah Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Mereka saat ini tengah menghadapi sorotan tajam akibat dugaan perusakan kawasan hutan lindung mangrove menggunakan alat berat secara ilegal. 


Tudingan itu dibantah keras oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa, Kamarul Zaman Hasibuan dan Pendamping KTH Merdesa, Rikardo Simanjuntak


Kamarul Zaman menjelaskan bahwa KTH Merdesa telah memiliki izin Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor: SK.8755/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2018.


"KTH Merdesa yang memiliki izin Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan memiliki areal pertanian padi yang sudah ada sebelum izin Perhutanan Sosial terbit",ungkap  Kamarul Zaman kepada awak media, Kamis (21/08/2025) melalui selulernya. 


Terkait tudingan melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung mangrove menggunakan alat berat, Kamarul Zaman menegaskan, yang dituduhkan itu tidak benar, subjektif dan penuh nuansa fitnah. 


"Tidak ada niat merusak kawasan hutan mangrove, KTH Merdesa berencana untuk memperbaiki benteng air asin yang sudah terbangun sebelumnya di areal pertanian padi di blok pertanian, dimana sebelumnya juga sudah di tuangkan kedalam Rencana Kerja Usaha (RKU)", tegas Ketua KTH Merdesa. 


"Memang saat itu KTH Merdesa lalai karena tidak memahami regulasi maupun aturan yang berlaku sehingga memasukkan alat berat untuk memperbaiki benteng yang rusak itu", tambahnya. 


Adapun tujuan masuknya alat berat tersebut, Kamarul Zaman menjelaskan, hal itu murni demi menyelamatkan lahan pertanian padi yang sudah ada, bukan merusak mangrove, karena di areal tersebut tidak terdapat mangrove dan tidak juga masuk ke dalam Peta Mangrove Nasional (PMN) tahun 2024


"Dikarenakan keadaan padi yang sudah menguning dan dikhawatirkan akan masuk air asin dan gagal panen, maka KTH Merdesa memasukkan alat berat untuk memperbaiki benteng yang rusak. Padahal tanaman padi tersebut diharapkan menjadi Program Ketahanan Pangan di KTH Merdesa", ungkap Ketua KTH Merdesa Kamarul Zaman. 


Ungkapan senada disampaikan Pendamping KTH Merdesa, Rikardo Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa KTH Merdesa konsisten terhadap keberadaan mangrove, bahkan KTH Merdesa selalu mengajak pihak lain untuk ikut bersama sama menanam mangrove. 


"Pada Tahun 2023, KTH Merdesa juga mengajak Muspika untuk bersama sama menanam mangrove di areal kerjanya di Desa Simandulang dan di Tahun 2024 di Kelurahan Tanjung Leidong", ungkap Rikardo. 


Ia menambahkan, pada pemilu serentak Tahun 2024, KTH Merdesa juga mengajak 210 orang anggota KPPS untuk menanam mangrove. "Kemarin juga, memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80, KTH Merdesa juga mengajak sekelompok pemuda di Kecamatan Kualuh Leidong menanam mangrove di pesisir Kelurahan Tanjung Leidong", imbuhnya


Rikardo menyampaikan, dalam setiap kesempatan dan semua kegiatan menanam mangrove, KTH Merdesa berperan menyediakan bibit mangrove dan areal tanam. "Jadi, jika dituding KTH Merdesa melakukan pengrusakan kawasan hutan mangrove, saya nyatakan itu tidak benar, terlalu mengada-ngada dan bernuansa fitnah", tegasnya. 


Terkait alat berat dimaksud, Rikardo Simanjuntak menyampaikan bahwa KTH Merdesa telah di proses sesuai peraturan yang berlaku oleh Balai Perhutanan Sosial Sumatera Utara selaku pihak berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan juga hasil rapat pembahasan penggunaan alat berat oleh KTH Merdesa di dalam perizinan HKm KTH Merdesa tanggal 23 Juni 2025.


"Dalam Pasal 184 ayat (4) Permen LHK No. 09 Tahun 2021 disebutkan, 'Dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada butir a. Pemenuhan hak, b. Pemenuhan kewajiban dan c. Kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam pengelolaan perhutanan sosial dikenakan sanksi administratif", jelas Rikardo. 


Dalam hal ini, sambungnya, KTH Merdesa telah menerima Surat Sanksi Administratif dari Kepala Balai Perhutanan Sosial nomor: S.56/VI-I/BPS-2/PSL.01.01/B/06/2025 pada tanggal 30 Juni 2025, perihal penggunaan alat mekanis pada areal Perhutanan Sosial.


"Atas dasar itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Berita Acara Pengembalian Barang (dalam hal ini alat berat Beko ) kepada KTH Merdesa yang sebelumnya dititipkan di KPH III Kisaran", ujarnya.


Kami berharap agar ada skema penyelesaian untuk menyelamatkan lahan pertanian padi yang terlanjur di usahai oleh KTH Merdesa seiring sejalan dengan mendukung program ketahanan pangan. (Red)

Post a Comment

أحدث أقدم