Langkat, Suaraperjuangan.co.id - Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Nomor 400.35.4/3834/DISDIK2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang tentang pakaian seragam sekolah setiap hari Jumat mengenakan busana Melayu untuk seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta telah diganti dengan Surat Edaran Nomor 400.35.4/4040/DISDIK/2025.
Didalam perubahan Surat Edaran tersebut menghilangkan Pakaian Busana Melayu untuk siswa siswi dihilangkan. Sehingga membuat kekecewaan wali murid yang telah menyiapkan Baju Busana Melayu untuk anaknya.
Orang tua murid mengatakan "Kami kecewa anak kami tak jadi Pakai Baju Melayu hari jumat di sekolahnya". Kami sudah menyiapkan bajunya dan bahkan ada org tua yang lagi sudah membeli bakal dan menempah baju untuk anaknya".
Kekesalan org tua murid disampaikan karena telah mempersiapkan baju Melayu untik anaknya.
Orang tua murid pun menambahkan "Kenapa Surat Edaran dinas pendidikan diganti. Dinaskan sudah ada dasarnya. Sudah ada peraturannya, harusnya dinas lebih bijaksana".
Surat Edaran Dinas Pendidikan ini didasari Peraturan Daerah No 4 tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Perturan Bupati No 34 tahun 2024 Tentang tentang Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Intruksi Bupati No 430-19/Ins/2025. Pengenaan Busana Melayu telah diatur didalamnya dan menjadi bagian hal wajib yang harus dilaksanakan sebagai implementasi Pemajuan Kebudayaan Daerah Kab. Langkat dan perwujudan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat Priode 2025-2030.
Pemerintah Kabupaten Langkat yang selama ini memiliki Slogan Religius dan Berbudaya secara bertahap mulai mengimplemtasikan Slogan tersebut melalui Regulasi. Kebijakan ini juga sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat Priode 2025-2030 pada Misi ke 4 yakni "Pendidikan berkualitas untuk SDM yang religius melalui pembinaan keimanan dan ketakwaan serta pelentarian budaya di masyarakat."(RA)
Posting Komentar