Langkat, Suaraperjuangan.co.id - Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Nomor 400.35.4/3834/DISDIK2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang tentang pakaian seragam sekolah setiap hari Jumat mengenakan busana Melayu untuk seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta.
Kebijakan ini yang didasari Peraturan Daerah No 4 tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Perturan Bupati No 34 tahun 2024 Tentang tentang Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Intruksi Bupati No 430-19/Ins/2025.
Berbagai respon dari wali murid melihat kebijakan ini. Tentu ada yang mendukung dan ada juga yang keberatan dikarenakan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Salah seorang Wali murid distabat mengatakan. "Kami mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Kab. Langkat terkait Busana Melayu yang dikenakan setiap hari Jum'at, namun kami berharap semoga ada tenggang waktu dalam proses penerapannya dan kalau bisa ada bantuan dari Pemerintah Daerah untuk Busana Melayu tersebut"
Pemerintah Kabupaten Langkat yang selama ini memiliki Slogan Religius dan Berbudaya secara bertahap mulai mengimplemtasikan Slogan tersebut melalui Regulasi. Kebijakan ini juga sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat Priode 2025-2030 pada Misi ke 4 yakni "Pendidikan berkualitas untuk SDM yang religius melalui pembinaan keimanan dan ketakwaan serta pelentarian budaya di masyarakat."(RA)
إرسال تعليق