Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris Ajuan Warga Miskin Diduga Ditolak, LP3 : Copot Camat Medan Marelan


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|MEDAN-Jamaludin (62) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Ranting Lingkungan 10 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan hanya bisa menghela nafas berat. Bantuan tunai dari negara yang seharusnya bisa dinikmatinya ratusan ribu rupiah saja pupus lah sudah.


Jamaludin yang telah ditinggal mati istrinya Alm. Rohatini pada Maret 2022 lalu, yang tercatat sebagai penerima bantuan tunai akhirnya hanya bisa merenungi nasib nya. Pasalnya syarat Surat Keterangan Ahli Waris sebagai referensi dirinya dan 8 anaknya bisa mengambil bantuan uang kontan di Bank Rakyat Indonesia tak kunjung diteken Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan.


“Beberapa minggu kami mengurus Surat Ahli Waris, tapi saat di kantor Camat Medan Marelan tak bisa diteken dengan alasan sebagaian anak-anak Ibu kami, tak ada akte kelahirannya. Kok beginilah pelayanan kepada masyarakat miskin seperti kami,” kata Hariati anak ke 4 pasangan Jamaludin dan Alm. Rohatini, Senin (22/9/2025).


Dijelaskannya, sejak 3 minggu lalu mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Ahli Waris yang tahapannya sudah para ahli waris tandatangani, da 3 saksi sudah tanda tangan, dilengkapi Akte Kematian, Surat Nikah, KK dan KTP semua ahli waris serta menandatangani puluhan berkas yang bermaterai.


Lanjut wanita akrab disapa Ria itu, bahkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris itu telah diteken Kepala Lingkungan setempat dan diteken Lurah Terjun berikut telah distempel. 


“Berkas semua lengkap dan telah diteken Kepling beserta Lurah Terjun. Tapi tak juga ditandatangani Camat Medan Marelan dengan alasan dari Staff, Camat minta Akte Kelahiran semua anak-anak Alm. Rohatini,” terangnya dengan wajah lusuh.


LP3 MINTA CAMAT DICOPOT

Dugaan tak dilayaninya kebutuhan administrasi masyarakat ini membuat geram Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Rizaldi Gultom SH. Dia meminta Walikota Medan Rico Waas memeriksa dugaan Zulkifli Pulungan sebagai Camat Medan Marelan yang diduga tak melayani masyarakat.


Aktivis ini menuding, alasan tak menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris masyarakat tak mampu dengan alasan anak Alm. Rohatini tak memiliki Akte Kelahiran merupakan kebijakan ngawur yang membangkang semangat Presiden Prabowo Subianto, Gubsu Bobby Nasution dan Walikota Medan Rico Waas yang selalu berniat mensejahterakan rakyatnya.


“Alasan penolakan tak masuk akal dan ngawur. Saya menduga, Zulkifli Pulungan sebagai Camat Medan Marelan sengaja mempersulit urusan masyarakat miskin mendapatkan bantuan tunai dari negara. Usut tuntas masalah ini, kalau terbukti copot Zulkifli Pulungan dari Camat,” tegasnya, Senin (22/9/2025) dihubungi via ponselnya.


Dugaan tak berempati pada masyarakat miskin, pasca demo besar di Indonesia termasuk Kota Medan belum lama ini, lanjut Rizaldi Gultom SH, bentuk menumbuhkan protes masyarakat pada pejabat negara.


“Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan menjadi salah satu daerah yang menjadi prioritas Walikota Medan dalam peningkatan segala sektor. Kini malah diduga Camat nya tak berempati dalam kondisi masyarakat miskin yang memang diberikan negara bantuan. Diduga urusannya terhambat. Ini bukan perbuatan yang sesuai sumpah jabatan ASN,” tegasnya. 


LP3 lanjutnya, meminta Walikota Medan dan Kepala Inspektorat Medan serta Kabag Tapem Pemko Medan memeriksa dan menindak Zulkifli Pulungan sebagai Camat Medan atas dugaan kebijakannya yang nyeleneh itu. 


TAK MENANGGAPI

Belum diperoleh keterangan dari Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan. Konfrmasi yang dilayangkan media ini ke pesan Whats Appnya, Senin (22/9/2025) belum direspon.


Kantor Camat Medan Marelan yang disambangi media ini pun tak bisa mengkonfirmasi Camat Medan Marelan maupun pejabat teras lainnya. Media ini hanya bisa bertemu staff Kessos berinisial Nur.


Aparatur Sipil Negara yang tak melayani masyarakat berdampak hukum, baik administrasi pemerintahan maupu hukum pidana. Sebagaimana artikel yang dikutip media ini dari berbagai sumber Pelanggaran Hak Warga Negara melanggar UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tidak dilayaninya pelayanan publik = melanggar hak warga atas pelayanan negara.


ASN memiliki tanggung Pejabat wajib melayani masyarakat sesuai tugasnya. Jika melanggar akan dihadapkan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan sanksi  administratif teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.


Tak melayani masyarakat juga Pelanggaran UU Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009. Pejabat wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan akuntabel. Sanksi: teguran, pembebasan dari jabatan, bahkan rekomendasi ke aparat penegak hukum.


Aspek Hukum Pidana, jika pejabat sengaja tidak melayani untuk mempersulit atau meminta imbalan, bisa terkena Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan kekuasaan untuk merugikan orang lain dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama