Muhibuddin Gantikan Harli Siregar Komandoi Kejati Sumut


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|MEDAN - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Muhibuddin ditunjuk Jaksa Agung menggantikan Dr Harli Siregar SH M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 April 2026.


Untuk Harli, ST Burhanuddin mempercayakannya menjabat posisi Inspektur Jamwas III, sebagai bagian dari mutasi 14 Kajati di Indonesia.


Harli Siregar tercatat telah menorehkan berbagai prestasi saat mengomandoi Kajati Sumut dalam kurun waktu kurang lebih 8 bulan. Meski tergolong singkat, namun berbagai pencapaian dan penindakan perkara korupsi kelas "kakap'' berhasil masuk dalam jerat jala hukum.  


Diantaranya perkara penerimaan negara bukan pajak sebesar 20 persen dalam penjualan aset PTPN yang telah menjerat mantan dan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Sumatera Utara dan Deli Serdang, Kapal Tunda ....


Profil Kajati Sumut yang baru


Muhibuddin lahir di Medan pada tahun 1968 dan memiliki akar keluarga dari Peudada, Bireuen, Aceh. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum hingga Magister Hukum di Universitas Syiah Kuala.


Sebelum menjabat Kajati Sumut, Muhibuddin terlebih dahulu menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Dalam perjalanan kariernya, ia juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Pengalaman penting lainnya termasuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi. Selain itu, ia juga pernah menjadi Atase Hukum di Kedutaan Besar RI di Riyadh pada tahun 2014 di bawah naungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.


Sepulang dari luar negeri, Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator Bidang Perdata dan TUN, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kajati Aceh pada 2024.


Penunjukan ini menambah daftar panjang pengalaman Muhibuddin dalam dunia penegakan hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama