Jaksa Nilai Tak Ada Novum Dalam PK Terpidana Mati Muhammad Irfan



SUARAPERJUANGAN.CO.ID
| TARAKAN, KALIMANTAN UTARA, Terpidana mati Muhammad Irfan (30) tidak memiliki novum atau bukti baru sebagai alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 198/PID/2019/PT SMR tanggal 5 Nopember 2019 Junto Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor:216/PID.SUS/2019/PN Tar tanggal 12 September 2019 sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHAP sehingga patut ditolak.


Dalam sidang lanjutan penyerahan memori PK di PN Tarakan, Senin 13 April 2026 JPU Jaksa Amie Yulian Noor, SH didampingi Jaksa Alfosus Febriyudi Sitinjak, SH menolak bukti baru atau novum terhadap putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor: 174/Pid.Sus/2020/PN Pin tanggal 14 Oktober 2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 648/Pid.Sus/2020/PT Mks tanggal 8 Desember 2020 atas nama Aris Idris yang dijadikan sebagai bukti baru


Aris Idris adalah orang yang menyuruh Muhammad Irfan untuk menemani orangnya yang bernama Gotce mengambil barang di Binalatung RT 14 Pantai Amal, Tarakan yang ternyata narkoba jenis shabu-shabu oleh kedua pengadilan, Pengadilan Negeri Pinrang dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar hanya dihukum 5 tahun penjara.


“Masyak orang yang menyuruh dalam hal ini Aris Idris jauh lebih ringan hukumannya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pada hukuman saya sebagai orang suruhan untuk menemani Gotce. Inilah alasan saya mengajukan PK. Soal Jaksa mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengdilan Negeri Pinrang bukan ruang lingkup pemeriksaan PK dan bukan kekeliruan dan hanya asumsi saya, kita serahkan kepada Mahkamah Agung,” kata Muhammad Irfan kepada SUARAPERJUANGAN.CO.ID Selasa (14/4/2026) lalu


Dalam semua putusan itu, lanjut jaksa dihadapan Hakim Majelis yang dipimpin M. Eric Ilham Aulia Akbar, SH dengan anggota Yudith Fitri Dewanti, SH dan Mariftul Magrifah, SH mengatakan Majelis Hakim yang mengadili perkara telah memberikan putusan  secara tepat dan benar untuk menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati. 


(Maksudnya, Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang diketuai Herberth Godliaf Uktolseja, SH yang telah dipecat Majelis Kehormatan Hakim sesuai Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dikarenakan menjadi mafia perkara saat berdinas di PN Tarakan. Red)


Demikian juga dengan alasan Jaksa, untuk menolak pernyataan Irwan bin Sarifuddin tidak kenal dengan Muhammad Irfan. Menurut Jaksa, bukan ruang lingkup pemeriksaan pemohon PK dalam hal ini Muhammad Irfan dan bukan kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.


Berbeda dengan fakta yang dialami Muhammad Irfan. Menurutnya, tuduhan yang dibangun Penyidik Resnarkoba Polres Tarakan Bersama JPU yang menyatakan Muhammad Irfan sekitar bulan Desember2018 diminta oleh Aris Idris mengambil narkotika di Jl Binalatung RT 14, Pantai Amal, Tarakan Bersama Irwan  adalah dalil yang tidak berdasar hukum, tidak didukung alat bukti yang sah dan meyakinkan. 


Hal itu dibenarkan Irwan bin Sarifuddin saat menemuinya secara khusus di Lapas Klas II A Tarakan. Menurutnya, dia tidak mengenal Muhammad Irfan dan baru mengenal setelah sama-sama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan.


“Saya ditanyai keluarga Muhammd Irfan apakah mengenalnya dan pernah sama-sama mengambil shabu-shabu dari Binalatung, Pantai Amal. Saya tidak pernah berkomunikasi, berkoordinasi, ataupun memiliki kesepakatan apapun dengan Muhammad Irfan terkait pngambilan atau peredaran narkoba,” kata Irwan


Meski banyak kejanggalan seperti tidak didampingi penasehat hukum atau advokat selama pemeriksaan dan bukti yang memperkuat adanya penyiksaan pada tahap penyidikan, JPU berpendapat bukan ruang lingkup pemeriksaan peninjauan Kembali dan tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana sehingga tidak ada relevansinya  dalam hal ini. 


Soalnya, selama pemeriksaan oleh anggota Resnarkoba Polres Tarakan, menurutnya ia diperlakukan dengan sangat kasar dan tidak manusiawi.


“Mata saya dilakban lalu dimasukkan ke mobil di bagian belakang dan dibawa ke suatu tempat. Setelah mobil berhenti saya disuruh keluar dan berdiri, kemudian betis  kaki bagian kiri  saya ditembak. Setelah itu dengan rasa sakit yang luar biasa Saya kembali dinaikkan ke dalam mobil. Sepanjang perjalanan dengan rasa sakit saya diminta mengaku telah tiga kali melakukan transaksi narkoba,” kata Muhammad Irfan mengenang kejadian itu


Anak pertama dari pasangan Abdullah (Alm) dengan Martini dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Penyelidikan (BAP) dengan ancaman jika tidak mau mengaku dan menandatangani berita acara lainnya kaki kanan dan lututnya akan ditembak.


“Bagaimana bisa dikatakan bukan merupakan ruang lingkup pemeriksaan, tidak sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHAP. Bukankah setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” kutip Muhammad Irfan dari memori PKnya


Muhammad Irfan  pemuda 30 tahun yang sudah tujuh tahun lebih menghuni Hotel Prodeo, memohon Majelis Hakim Agung menerima permohonan PKnya untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No: 198/PID/2019/PT SMR tanggal 5 Nopember 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No: 216/Pid.Sus/2019/PN Tar tanggal 12 September 2019 atau mohon putusan yang seadil-adilnya. (SL POHAN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama