PT PRI Enggan Menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPD RI Bahas Pengaduan Masyarakat


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Tarakan Kalimantan Utara – Perusahaan Modal Asing, PT Phoenix Resources International (PRI) tidak mau alias enggan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Derah (BAP DPD RI) di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Kalimantan Utara Jl Kesuma Bangsa Lingkas Ujung, Tarakan Rabu (17/6/2026) lalu.


Rapat dengar pendapat atau audiensi dan klarifikasi tersebut terkait dengan pengaduan Nawawi Chandra pemilik tanah atas dugaan pemalsuan surat dan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang berkaitan penguasaan, pemanfaatan, atau perolehan hak atas tanah oleh PT PRI sebuah Perusahaan pabrik kertas, Perusahaan Modal Asing (PMA) di Jl Bengawan RT 1 Kelurahan Juwata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara 


Menurut  Wakil Ketua DPD RI Haji Achmad Azran, SE, mengatakan, sesuai tugas dan fungsi DPD RI melalui Komite I dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait pengaduan Nawawi Chandra  atas dugaan pemalsuan surat  dan/ atau pemberian keterangan palsu  dalam akta otentik yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, atau perolehn hak atas tanah tempat berdirinya pabrik kertas milik PT PRI sekarang.


“Tujuannya, ya agar kita memperoleh penjelasan dan klarifikasi para pihak terkait bagaimana Perusahaan pulp & paper terbesar di Asia Tenggara ini berjalan di Lokasi yang status tanahnya bermasalah,” kata Nawawi Chandra kepada SUARAPERJUANGAN.CO.ID, mengutip pernyataan Achmad Azran yang membawahi pengaduan masyarakat (dumas) seluruh Indonesia, Jum’at (26/6/2026) kemarin



Sayang, baik pihak perusahaan PT PIR maupun instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPP) Tarakan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tarakan  tidak tampak hadir.


Sepuluh tahun silam, atau sejak tahun 2015 lahan milik Nawawi Chandra yang berada di Wilayah Juwata Laut, Tarakan telah dimanfatkan oleh pihak lain tanpa penyelesian. Dan, sejak 2022 PT PRI perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan hasil hutan dan bubur kertas (pulp & paper) yang berdiri di atas lahan sengketa sudah berproduksi dan melakukan eksport.


Masalahnya, tanah tempat berdiri Perusahaan yang berada di bawah kendali Royal Golden Eagle (RGE) Grup milik konglomerat Sukanto Tanoto ini  belum bersertifikat atas nama Perusahaan dapat mendirikan bangunan pabrik raksasa tanpa prosedur  yang berlaku. 


“Tanah tersebut masih berstatus tanah negara dan proses administrasi permohonan hak atas tanah belum dilanjutkan karena masih terdapat proses hukum yang berjalan di Kepolisian,” kata Muhady Fahmi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tarakan/ Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kalimantan Utara  


Bagaimana bangunan pabrik dan kegiatan usaha dapat berdiri di atas Lokasi tanah yang secara administrasi pertanahan belum bersertifikat, tanya pimpinan rapat  Achmad Azran


Menurut Muhady Fahmi, kewenangan ATR/BPN berada pada bidang administrasi pertanahan dan penerbitan hak atas tanah. Sementara pengawasan terhadap fisik bangunan, persetujuan bangunan Gedung (PBG) serta izin operasional Perusahaan bukan kewenangan ATR/BPN


“Itu kewenangan Pemerintah Daerah melalui instansi teknis terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” demikian Muhady Fahmi


Halnya masalah perolehan tanah, Kelurahan Juata Permai Tarakan Utara sudah melegalisasi, tapi kemudian dibatalkan. Dan, Lurah Juata Permai, Wisnu Kusuma Wicaksana, S.STP sendiri mengakuinya, dan itu terjadi pada saat legalisasi dilakukan  tidak ada yang keberatan. 


“Waktu itu belum ada sanggahan. Namun, setelah ada sanggahan dari pihak Nawawi Chandra, kami dari kelurahan langsung membatalkan legalissi dokumen yang diajukan pihak Perusahaan,” kata Wisnu Kusuma Wicaksana memberi penjelasan.


Wisnu Kusuma Wicaksana berjanji bahwa Kelurahan Juata Permai tidak akan menerbitkan legalisasi maupun rekomendasi administrasi terhadap objek dimaksud jika masih dalam sengketa, klaim atau proses hukum. Dan, soal berdirinya bangunan atau kegiatan Perusahaan menurutnya tidak bisa menjelaskan rinci karena dia sendiri baru menjabat, Wisnu Kusuma Wicaksana menuturkan


Mengakhiri pertemuan, BAP DPD RI belum mengambil sikap menanggapi hasil pertemuan tersebut. BAP DPD RI akan melanjutkan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan instansi terkait  untuk memperoleh penjelasan mengenai izin Lokasi, izin bangunan/ PBG dan izin operasional Perusahaan. (SL Pohan)

Post a Comment

أحدث أقدم