‎Nyanyian Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 43,7 M di Batu Bara Sebut Nama Lain


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|MEDAN - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan 12 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batu Bara karena terbukti mengurangi volume dan kualitas mutu, Sabtu (27/9/2025).

‎Tetapi dibalik penetapan para tersangka justeru menggegerkan reaksi dan nalar publik karena kinerja penyidik dianggap belum menyentuh akar dalang utama lingkaran pengendali proyek sebesar Rp Rp 43,7 miliar.

‎Adanya dugaan aktor lain dibalik layar belum tersentuh penyidik bukan tanpa sebab. Dimana saat penyidikan, salah satu tersangka telah membeberkan nama – nama yang terlibat mengatur skenario pemenang dan sistem pencairan proyek.


‎Hal itu diungkapkan Ichbar E SH MH kuasa hukum tersangka inisial UP selaku pelaksana peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir sebesar Rp 5.900.178.940.86.

‎Ichbar E SH MH kepada wartawan mengatakan kliennya telah mengungkapkan beberapa nama yang diduga terlibat, seperti donatur, rekanan, orang lapangan hingga oknum pejabat Bank Sumut.

‎”Klien kami selaku Wakil Direktur CV Buana Perkasa diperintahkan menandatangani slip penarikan untuk mencairkan dana ke PT. Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. Tetapi dana proyek justeru diambil orang lain, bukan klien kami”kata Ichbar, Kamis (25/9/2025)


‎Selain kejanggalan proses pencairan, lanjut Ichbar juga menyesalkan tindakan notaris yang mencantumkan nama UP di akte perubahan CV Buana. Sebab, kliennya tidak pernah menandatangani akte perubahan atau menghadap langsung ke kantor notaris di Pematang Siantar.

‎”Klien kami UP heran kenapa notaris berani mencantumkan namanya padahal tidak berada di kantor notaris. Kuat dugaan adanya otak pelaku dibalik pembuatan akta perubahan” ujar Ichbar.

‎Kuatnya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang sengaja dilindungi, Ichbar meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Jaksa Agung tidak tebang pilih terhadap penegakan hukum berjalan dengan transparan dan efektif.


‎‎”Segera mungkin memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat sebagaimana yang telah diungkapkan klien kami kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pasalnya beberapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini rata – rata wakil direktur”tegasnya.

‎Untuk itu lanjut Ichbar berharap kliennya dijadikan sebagai Justice Colaboration (JC) karena secara terang benderang menyampaikan nama – nama dibalik layar sebagai otak pelaku atau makelar proyek.

‎”Kami siap membantu penegak hukum dalam penyidikan kejahatan korupsi yang terorganisir dan terstruktur ini,” tandas Ichbar.


‎Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 8 (delapan) tersangka karena mengurangi volume dan mutu kualitas proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara. Total nilai proyek mencapai Rp 43,7 miliar, Jumat (29/8/2025).

‎Tetapi di antara 8 tersangka cuma TMR berstatus ASN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara.

‎Adapun para tersangka, yakni MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, AW Wakil Direktur CV Bintang Jaya, RSL Wakil Direktur CV Bersama, UP Wakil Direktur CV Buana Perkasa, AF Wakil Direktur CV Egnar Gemilang dan SSL Wakil Direktur III CV Naila Santika.

‎Berselang dua hari kemudian, Senin(1/9/2025), Tim Pidsus Kejati Sumut kembali menetapkan 4 tersangka selaku pihak konsultan atau pengawas proyek, yaitu RS, AHD, ISRS dan FRH. Para konsultan ini dinilai kurang maksimal melakukan pengendalian sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

‎Meski tidak sesuai spesifikasi kontrak tetapi realisasi pembayaran justeru dilakukan 100 ℅. Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Alhasil ke 12 tersangka kompak mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.(red)

Post a Comment

أحدث أقدم