TARAKAN Kaltara, Suaraperjuangan.co.id – BAP Polres Tarakan - baca, Berita Acara Pemeriksaan, kasus narkoba yang menjadi acuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara. Dan selanjutnya, oleh Majelis Hakim memvonis mati Mohammad Irfan (31) enam tahun lalu penuh kejanggalan dan tanda tanya.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada hari Kamis, 12 September 2019 dalam perkara Nomor:216/Pid.Sus/2019/PN Tar oleh Herberth Godliaf Uktolseja, SH sebagai hakim ketua, Christo E.N Sitorus, SH. M.Hum dan Melcky Johny Otoh, SH keduanya hakim anggota patut dipertanyakan.
Berbagai kejanggalan dalam kasus ini nampak jelas, mulai penangkapan – pemeriksaan sampai putusan hakim patut dipertanyakan. Sebagaimana diungkapkan Muhammad Irfan kepada Suaraparjuangan.co.id bersama Ketua Lembaga Penggiat Anti Narkoba Indonesia (LPANI) Kalimantan Utara, Ahmad Salam Sabtu (24/1/2026) kemarin
Hari itu Minggu, 2 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WITengah, tutur Muhammad Irfan mengawali ceritanya, Aris minta tolong kepadanya menemani Gotce mengambil barang di Andulung, Binalantung RT 14 Kelurahan Pantai Amal Tarakan Timur, Kota Tarakan.
“Saya bertanya mau dibayar berapa, lalu Aris menjawab Rp 40 (sebutan untuk Rp 40 juta, Red) menutup telepon selulernya,” kata Irfan pada awal pembicaraannya dengan Aris yang berada di Jl Lakdidu, Kelurahan Sulili, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kemudian, Aris menelepon Muhammad Irfan kembali lalu mengatakan OKe semua sudah beres silahkan. Irfan keluar mengambil sepeda motornya yang diparkir di samping rumah ternyata Gotce sudah menunggu dan langsung mengajak berangkat.
Dalam perjalanan pulang saat di Jl Brigrat Bom Panjang Pamusian Tarakan Tengah Gotce memberi tahu Irfan ada orang yang terus membuntuti mereka dan meminta Irfan memperlaju sepeda motornya.
Muhammad Ifan menancap gasnya, masuk ke Jl Sulawesi lalu berbelok ke Jl Pattimura, Gunung Cakui Markoni. Tapi, orang yang mengikuti mereka terus membuntuti dalam jarak tertentu. Akhirnya Muhammad Irfan masuk ke daerah Perumahan TNI AL dan memarkir sepeda motor bersama barang dalam karung di halaman RM Prambanan lalu lari ke dalam hutan.
Merasa sudah aman, sekitar jam 04.00 pagi Muhammad Irfan keluar dari persembunyiannya lalu menghubungi Buyung temannya minta tolong menjemputnya di pinggir jalan depan SMPN 7 Gunung Belah Pamusian Tarakan Tengah untuk mengantarkannya ke rumah pamannya di Selumit di belakang bank BRI Jl Yos Sudarso Tarakan.
Sepertinya Buyung sudah tahu, hanya beberapa menit lelaki yang sekarang tinggal di Sulawesi Selatan datang menjemputnya dengan sepeda motor. Namun, begitu masuk ke gang di samping BRI beberapa polisi sudah menunggu dan meringkus Muhammad Irfan lalu membawa ke Polres Tarakan.
Di Kantor Pores Tarakan inilah kejanggalan-kejanggalan itu mulai terjadi. Anak sulung dari lima bersaudara ini mengalami penyiksaan, dipukul, ditendang dan matanya dilakban selama berhari-hari kemudian dibawa keluar dari Polres ke suatu tempat lalu betis kaki kirinya ditembak agar mengakui seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan PN Tarakan.
“Saya terpaksa mengaku terhadap semua pertanyaan polisi dan menanda tangani surat pemeriksaan (Berita acara pemeriksaan, red) sebab jika tidak mengaku lutut saya akan dihancurkan. Tapi, waktu di persidangan saat Jaksa mengatakan sudah tiga kali melakukan dan ketiga kalinya tertangkap saya katakana itu tidak benar yang benar hanya sekali ini,” kata Muhammad Irfan mengenang saat dipersidangan PN Tarakan enam tahun lalu.
Menanggapi keluhan itu, Ketua Lembaga Penggiat Anti Narkoba Prov Kaltara, Ahmad Salam kepada media ini mengatakan banyak kejanggalan kejanggalan dari penangkapan sampai putusan majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Kejanggalan pertama, kata Ahmad Salam, barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dalam karung yang isinya sekitar 25 – 35 Kg dari halaman RM Prambanan pindah ke gorong-gorong parit di depan Kopegtel Gunung Belah Pamusian menjadi 10 Kg. Patut dipertanyakan, siapa yang memindahkan BB atau boleh jadi bukan itu barang yang dibawa Gotce bersama Muhammad Irfan dari RT 14 Binalantung, Pantai Amal Tarakan.
Kejanggalan berikutnya, kata Ketua Penggiat Anti Narkoba, jika Muhammad Irfan didakwa sudah tiga kali melakukan mengambil barang narkoba dari Pantai Amal, pertama dengan Irwan, kedua dan ketiga bersama Gotce atas suruhan Aris.
Pertanyaannya, mengapa hanya Muhammad Irfan yang ditangkap sementara kedua orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam persidangan padahal ada orangnya. Sementara Aris orang yang menyuruh jelas ada di Jl Karang Rejo, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat Kota Tarakan, Kaltara atau Jl Lakdidu, Kelurahan Sulili, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang ditangkap Polres Pinrang dalam kasus narkoba 4 April 2020 lalu.
Kembali dengan kasus Irfan, selama pemeriksaan di Polres Tarakan, Irfan tidak pernah didampingi penasehat hukum atu pengacara. Hal ini jelas, kata Ahmad Salam bertentangan atau melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama Pasal 52, 54, 55 dan 56.
Terhadap aksi brutal yang dilakukan oknum polisi menembak kaki tersangka untk mengaku, Budi Santosa seorang pensiunan TNI AD yang pernah bertugas di Timor Timur (Timor Leste sekarang, Red) benar-benar tidak manusiawi. “Terhadap musuh dalam perangpun jika tertangkap kita tidak pernah perlakukan sekejam itu,” katanya membaca berita yang diunggah Suaraperjuangan,co.id “Kisah Pilu Terpidana Mati Kasus Narkoba di Tarakan Kaltara.”
Muhammad Irfan sungguh memang bernasib malang, anak sulung dari lima bersaudara tinggal di RT 4 Kelurahan Karang Rejo Tarakan Barat, tidak hanya divonis mati. Ia juga terpaksa Ikhlas tanpa melihat wajah ayahnya terakhir yang meninggal saat Covit dan ibunya yang kemudian kawin meninggalkan mereka saat menjalani persidangan.
“Saya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Junaedi, SH pada Kejaksaan Negeri Tarakan 20 tahun penjara. Kemudian, beberapa hari setelah tuntutan itu dua orang mendatangi saya di Lapas Klas II A Tarakan. Salah satunya saya tau dan memperkenalkan diri sebagai pengacar.
“Kalau mau ringan hukumanmu sediakan uang lima ratus juta rupiah, jika tidak mau… iya.. hukumanmu bisa maksimal,” kata pengacara anonim tersebut seperti ditirukan Muhammad Irfan
“Saya hanya pasrah, di mana saya mencari uang sebanyak itu sedangkan uang Rp 59 juta yang diambil polisi dari Tabungan saya di Bank BNI Tarakan merupakan hasil jualan saya di Pasar Gusher dekat rumah saya,” kata Irfan mengakhiri. (SLP)


إرسال تعليق