Kisah Pilu Terpidana Mati Kasus Narkoba di Tarakan Kaltara


SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Tarakan-Kaltara – Hari itu enam tahun lalu, ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan Provinsi Kalimantan Utara hening tanpa suara. Seorang lelaki bertubuh kecil bernama Muhammad Irfan, (24) duduk memakai rompi tahanan warna merah tertunduk mendengar putusan pidana yang dibacakan terhadap perkaranya.


“Mati,…. Mati, aku mati,” desis Mohammad Irfan mengulang vonis hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 lalu dalam perkara Nomor: 216/Pid.Sus/2019/PN Tar oleh Herberth Godliaf Uktolseja, SH sebagai Hakim Ketua, Christo EN.Sitorus,SH. M.Hum dan Melcky Johny Otoh, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota.


Semangat hidupnya hampir padam selama masa-masa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tarakan, Kaltara. Terkadang dia berpikir untuk melakukan jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya atas vonis mati yang tinggal menunggu eksekusi. 


“Daripada terus menerus dihantui kematian, lebih baik bunuh diri, itu yang sering timbul dalam benak saya. Namun, syukurlah selain alat bunuh diri sulit ditemukan ternyata banyak teman yang memberi nasihat supaya jangan putus asa,” kata Muhammad Irfan kepada Wartawan SUARAPERJUANGAN.CO.ID saat ditemui di Lapas Tarakan minggu lalu.


Kisah Muhammad Irfan tak salah jika diungkap kembali untuk keadilan. Sebab, kewenangan polisi membongkar jaringan atau sindikat peredaran gelap narkoba justru kerap menjadi ajang penjebakan dan telah melenceng dari misi semula Undang Undang Narkotika itu sendiri.


Masih jelas dalam ingatan Mohammad Irfan, hari itu Sabtu, 2 Maret 2019, sekitar jam 18.00 WITengah ia dihubungi Aris Idris mantan narapidana Tarakan dalam kasus narkoba yang bebas tahun 2014 minta tolong kepadanya mengambil barang titipannya di RT 14 Andulung, Binalantung Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, Kota Tarakan.


Mohammad Irfan bertanya mau dibayar berapa. “Wani piro,” kata Mohammad Irfan mengulang kalimat itu. Aris Idris mengatakan 40 lah (Rp 40 juta, red) tapi tunggu saya pastikan dulu.  Dan, tak lama berselang  Aris menghubunginya mengatakan sudah siap. Muhammad Irfan keluar menuju parkiran sepeda motor di samping rumah ternyata Gotce sudah menunggu lalu bertanya  apakah Aris sudah menghubunginya.   


Malam itu juga, Ia bersama Gotce pergi ke tempat yang disebutkan, disana seorang laki-laki telah menunggu. Sebuah nomor yang tidak dikenal masuk ke HP Muhammad Irfan berbunyi si penelepon bertanya, kitakah yang disuruh mengambil barang titipan Aris  lalu dijawab iya. Mendengar percakapan tersebut laki-laki yang mereka jumpai menunjuk sebuah karung di dekat pohon kelapa. Gotce mengambil dan menaikkannya ke atas sepeda motor lalu pulang.


“Dari Binalantung rasanya sudah ada orang yang mengikuti kami, dan kecurigaan itu makin kuat setelah di Bom Panjang Pamusian,” kata Irfan mengenang kejadian itu.


Gotce yang duduk di belakang memberi isyarat kepada Irfan mempercepat laju kenderaan.   Mereka berbelok ke arah Panglima Batur namun orang tersebut terus membuntuti sehingga Irfan masuk ke pekarangan RM Prambanan. 


“Sepeda motor saya parkir bersama barang yang kami bawa dari Binalantung lalu kami bedua lari masuk ke dalam hutan,” kata Mohammad Irfan


Menurut terpidana mati ini, setelah merasa aman  menjelang pagi ia keluar dari persembunyiannya, Gotce  sendiri tidak tau keberadaannya. Buyung temannya yang ditelepon untuk dimintai tolong mengantarkannya ke rumah pamannya di belakang BRI Selumit Tarakan Timur datang menjemputnya. 


Namun, maksud hati menghindar dari kejaran polisi begitu turun dari sepeda motor  ia disambut beberapa anggota polisi berpakaian lengkap dan memerintahkan  mengambil barang di gorong-gorong parit depan Koperasi Telkom Gunung Belah Pamusian membuat Muhammad Irfan heran siapa yang memindahkan dari halaman parkir RM Prambanan.


“Selama diperiksa saya disiksa, dipukul, ditendang, dan mata saya dilakban kemudian disuruh mengakui bahwa sabu-sabu dalam karung yang kami ambil dari Andulung – Binalantung RT 14 Kelurahan Pantai Amal Tarakan Timur bersama Gotce harus saya akui milik saya,” kata Irfan berkaca-kaca. 


Karena bersikeras mengatakan secara jujur, bahwa dirinya hanya suruhan untuk menemani Gotce mengambil barang tersebut matanya dilakban dua hari kemudian dibawa keluar dari ruang pemeriksaan naik keata mobil dan keluar dari Polres Tarakan ke suatu tempat yang tidak diketahuinya.


“Di tempat itu kaki saya ditembak dan jika saya tetap tidak mengaku barang itu bukan milik saya kaki sebelah lagi akan ditembak. Karena tak tahan menahan sakitnya akhirnya saya mengatakan iya dan mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan ,” kata M. Irfan sambil menunjukkan bekas luka tembak pada betis kaki kirinya.


Selain tidak didampingi pengacara atau penasehat hukum, Irfan dipaksa, selain mengakui sebagai pemilik 10 Kg narkotika jenis sabu dalam karung yang diambil dari Binalantung. Ia juga dipaksa mengakui tidak  hanya sekali ini melakukan perbuatan haram tersebut sudah pernah dua kali dan baru kali ini tertangkap. 


“Saya terpaksa mengakui dan menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena tidak tahan penyiksaan yang dilakukan polisi yang memeriksa saat itu walaupun risiko hukuman mati yang akan saya jalani,” kata Muhammad Irfan dengan uraian air mata.


Tentu saja, BAP yang didakwakan Muhammad Junaidi SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan untuk menuntut Muhammad Irfan selama dua puluh tahun dan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tidak sesuai Pasal 54-56 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersangka/ terdakwa yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih wajib pendampingan Pengacara atau Penasehat Hukum dan ketidakpatuhan dapat membuat proses hukum tidak sah atau batal demi hukum, seperti diatur KUHAP.(Pohan)

Post a Comment

أحدث أقدم