SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan [14/2/2026], Jaksa Agung Muda Inteljen Kejaksaan Agung R.I Prof.Dr.Reda Mantovani hadir secara langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan kegiatan pengukuhan Pengurus DPD Dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Se Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan pada Sabtu 14 Februari 2026.
Kegiatan startegis nasional yang dirangkai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara jajaran Kejaksaan Negeri dengan Abpednas Sumut tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur Dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, S.STP, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, Sh., M.Hum, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen Subeno, SH., M.M, Asintel, Aspidsus, para Kajari, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir.Indra Utama, Keua DPD ABPEDNAS Sumut Drs.H.Abdul Khoir, M.M, Pejabat Utama Polda Sumatera Utara, mewakili Pangdam 1/BB, para Bupati/Walikota se Sumatera Utara serta utusan Badan Permusyawaratan Desa se Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan program Jaksa Garda Desa ini merupakan suatu kebijakan positif dimana aparatur desa juga diberi kesempatan yang sama untuk memberikan informasi terkait pengelolaan dana desa, disampaikan oleh Jamintel terkait pengelolaan dana desa akan mengedepankan prinsip humanis dan pembinaan terhadap aparatur desa, *”Dengan aplikasi jaga desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga aparatur Kejaksaan akan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa sehingga pengelolaannya akan sesuai koridor hukum yang berlaku, sosialisasi ini menjadi sebuah kolaborasi antara Kejaksaan dengan Abpednas dalam menjaga dana desa”* tegas Prof Reda Mantovani.
Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung R.I, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggitingginya kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, disampaikan Gubernur kepada pemerintah desa “pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif untuk mempercepat pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya dalam acara Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional”.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik di Kementerian Dalam Negeri Anwar Harun Damanik mengingatkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran. *"Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, dan kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD,"* jelasnya.
Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar dalam publikasi resminya menegaskan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentunya siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung R.I khususnya dalam menjaga dan memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa, *”Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional, ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan Asta Cita Presiden butir ke-6 yakni pembangunan nasional dimulai dari desa”*. Ujar Harli Siregar.(red)

Posting Komentar