SUARAPERJUANGAN.CO.ID| KARO - Selasa 10 Pebruari 2026, Sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek AKP A. NAINGGOLAN, SH dan Kanit Reskrim IPTU MARTAN SITEPU terhadap H KARO KARO melakukan penindakan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu Shabu di dalam gubuk Perladangan Lau batu desa buluh pancur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan ke lokasi. Pada saat dilakukan penindakan tersangka dengan sigap langsung membuang satu tas tangan dan hendak melarikan diri kemudian dilakukan penangkapan dan pada saat digeledah dari dalam kantong celana tersangka diamankan uang sebesar Rp. 910. 000 ( sembilan ratus sepuluh ribu rupiah ) dan dari dalam tas tangan yang dibuang tersangka disita barang bukti uang sebesar Rp. 299.000 ( dua ratus sembilan puluh sembilan ribu ) dan sabu sabu sebanyak 4 paket dengan rincian 3 paket kecil dan 1 paket besar. Disekitar lokasi Gubuk ditemukan bong ( alat isap Shabu Shabu ) dan barang bukti lainnya tersebut diatas. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mardingding guna dilakukan proses lebih lanjut.
( Sahabat Sembiring)

إرسال تعليق