JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN
SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan [9/2/2026], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restorative dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan restorative justice yang dilaksanakan melalui sambungan zoom meeting dari lantai II Kejati Sumatera Utara.
Pada kegiatan itu, Kajati sumut didampingi Asisten Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH.,MH bersama jajaran pejabat struktural bidang pidana umum menerima paparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, dimana diketahui bahwa pada hari Sabtu 26 Juli 2025, di Huta X Nagori Bandar Tongah Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun, korban Lagini saat bersama dengan Tersangka Rainim Sinaga menghadiri hajatan, saat acara adat manortor tersangka tersinggung karena tidak di ajak dalam kegiatan itu, sehingga saat selesai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban merasa kesakitan dan kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada kepolisian, sehingga terhadap tersangka di jerat dengan melanggar pasal 351 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan penerapan restoratif justice, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya serta dengan kesadaran sendiri telah meminta maaf kepada korban Dihadapan keluarganya, kemudian Jaksa mempertimbangkan alasan kemanusiaan dimana tersangka berstatus ibu rumah tangga bagi anak anaknya dan sekaligus sebagai nenek bagi cucu nya yang tanggal bersama mereka, kemudian diketahui tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta akan mempererat jalinan silaturahmi setelah selesainya proses perdamaian tersebut.
Saat memutuskan penyelesaian perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak terkait baik keluarga besar korban maupun tersangka serta kepada seluruh aparat hukum yang menyaksikan perdamaian itu baik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum serta tokoh masyarakat yang hadir, dikatakan Kajati, *”Perdamaian secara sadar dan ikhlas, hal ini sejalan dengan arah dan cita cita penegakan hukum pidana sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saat ini negara tidak lagi mengedepankan Pemidanaan badan semata, akan tetapi dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat”* ujar Kajati.
Sejalan dengan pernyataan Kajati, Rizaldi, SH.,MH Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Sumatera Utara menjelaskan kepada media, penerapan Restoratif justice merupakan wujud hadirnya Kejaksaan dalam memberikan manfaat hukum secara positif kepada masyarakat khususnya pihak yang berpekara, dimana dari proses Rj ini diperoleh suatu manfaat adanya perdamaian tanpa paksaann, kemudian tersangka dan korban justru sepakat menguatkan hubungan silaturahmi sehingga mereka dapat hidup dan mempererat hubungan sosial ditengah masyarakat.
“*ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, bahwa perdamaian dapat menghapuskan dendam dan kebencian yang dikhawatirkan merusak hubungan sosial secara berkepanjangan”*, ujar Rizaldi.(red)

إرسال تعليق