SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan [23/2/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice).
Keputusan penyelesaian perkara pidana penganiayaan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH bersama Aspidum dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara menerima paparan dan penjelasan secara detail terkait kronologi dan penanganan perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea melalui sambungan zoom meeting yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin 23 Februari 2026.
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa pada hari Sabtu 04 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kec. Porsea Kab. Toba tersangka Alrico Hasibuan menemui saksi korban Jainur Sitorus, kemudian tersangka mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh ke dalam saluran air (parit besar) yang mengakibatkan pinggang dan kaki saksi korban terluka, akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 466 ayat (1) dari UU RI No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Adapun alasan dan pertimbangan diterapkannya restorative justice pada perkara tersebut karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun, kemudian diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (kekerabatan), lalu korban dengan sadar dan tanpa pengaruh dari pihak manapun menyatakan telah menerima permintaan maaf tersangka dan secara ikhlas telah memaafkannya, kemudian masyarakat yang diwakili Camat Kecamatan Porsea meminta kepada Kejaksaan agar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara humanis demi mengembalikan dan memulihkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban.
*”Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula, penyelesaian perkara pidana tidak sematamata melalui penghukuman atau Pemidanaan yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat”* ujar Kajati Sumut disela kegiatan.
Sejalan dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice pada perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut setelah menerima secara detail penjelasan kronologi perkara dengan mencermati betul kondisi fisik dan psikis si korban, dimana saksi korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya, kemudian diantara kedua orang yang bertikai ini masih memiliki hubungan kekeluargaan yang memulihkannya dirasa jauh lebih penting daripada penghukuman ataupun Pemidanaan, ujar Rizaldi.(red)

Posting Komentar