Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Memasuki Babak Baru, Kejatisu Segera Tindak Lanjuti Laporan AMANAT Sumut ‎


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|MEDAN 2 Maret 2026 – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menerpa PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara resmi menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumut terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum internal perusahaan.

‎Langkah maju ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor surat B-1608/L.2.5/Fo.2/02/2026, Surat tersebut menjadi respon formal atas laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan oleh AMANAT Sumut mengenai adanya indikasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan di tubuh PT PSU.

‎Fokus utama dalam laporan ini mengarah pada tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga PT PSU berinisial ADD. Oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik penggelapan yang merugikan operasional serta keuangan perusahaan milik daerah tersebut.

‎Pihak AMANAT Sumut menyambut baik respons cepat dari Kejatisu. Terbitnya surat ini dinilai sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum serius dalam mengawal transparansi dan integritas di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎"Kami mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut ini. Ini adalah sinyal positif bahwa laporan kami memiliki dasar yang kuat dan kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Muhammad nur Adlin Ketua AMANAT Sumut 

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak lanjut dari Kejatisu akan mencakup pengumpulan data dan bahan keterangan,Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PT PSU merupakan aset strategis Sumatera Utara. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola perusahaan agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(red)

Post a Comment

أحدث أقدم