Bukti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Diserahkan ke Wasnaker Sumut, Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Medan —  Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kini memasuki tahap pembuktian. Pada Jumat, 24 April 2026, Bambang bersama Kuasa Hukum nya Toni Rikson Silalahi SH secara resmi menyerahkan sejumlah dokumen fisik kepada Kasie Penegakan Hukum UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Sumatera Utara (WasnakerSU), Anna Sitanggang. Jum'at (24/4/2026).


Dokumen yang diserahkan meliputi slip gaji, absensi pekerja, serta rekening koran yang diduga berkaitan langsung dengan persoalan hubungan kerja dan hak ketenagakerjaan yang tengah dipersoalkan.


Penyerahan berkas tersebut dilakukan sebagai langkah serius pelapor untuk memperkuat laporan sekaligus meminta aparat pengawas ketenagakerjaan bertindak profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.


Menurut Toni, bukti-bukti yang disampaikan bukan sekadar administrasi, melainkan data yang dinilai mampu menggambarkan kondisi sebenarnya terkait dugaan ketidaksesuaian hak pekerja di lapangan.


Kasie Penegakan Hukum UPT I Wasnaker Sumut, Anna Sitanggang, menerima langsung dokumen tersebut untuk menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan telaah hukum lebih lanjut.


Toni berharap instansi pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga bergerak cepat melakukan verifikasi, pemeriksaan, hingga langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.


Penyerahan bukti ini menjadi sinyal bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dianggap sepele, terutama jika menyangkut hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. 


Kuasa hukum pelapor, Toni Rikson Silalahi SH, menegaskan bahwa penyerahan dokumen kepada UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Sumatera Utara merupakan langkah hukum yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan.


Menurutnya, bukti berupa slip gaji, absensi, dan rekening koran memiliki nilai penting dalam mengungkap fakta hubungan kerja serta hak-hak pekerja yang diduga tidak dipenuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.


“Dokumen yang kami serahkan hari ini bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi merupakan alat bukti yang dapat menjadi dasar bagi aparat pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” ujar Toni Rikson Silalahi, SH.


Ia juga meminta agar pihak penegak hukum ketenagakerjaan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan pendalaman terhadap data yang telah disampaikan.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak Wasnaker Sumut dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.  


 (  Rd  )

Post a Comment

أحدث أقدم