SUARAPERJUANGAN.CO.ID|LANGKAT - Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut bersama Badan Komunikasi Aspirasi Rakyat (BAKAR) Langkat menyerukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas komersial pertambangan galian C non logam di wilayah Kabupaten Langkat, khususnya Kecamatan Batang Serangan.
Koordinator aksi Sutoyo. SH, menyampaikan bahwa aksi yang akan dilaksanakan merupakan bentuk perlawanan terhadap pihak-pihak komersial yang dinilai tidak memikirkan dampak lingkungan akibat beroperasinya galian C yang diduga ilegal.
Menurut mereka, aktivitas pertambangan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan apabila tidak segera ditindak secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
Mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera memeriksa jajaran Satreskrim Polres Langkat yang diduga melakukan impunitas terhadap penegakan dan penindakan galian C di Kabupaten Langkat, khususnya Kecamatan Batang Serangan, yang dinilai gagal serta diduga memiliki komunikasi aktif dengan pemilik usaha galian C berinisial “Hasan”.
Mendesak pemerintah untuk melakukan audit kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat terdampak, khususnya di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, sehingga pihak pengusaha wajib melakukan pemulihan lingkungan serta mengganti kerugian masyarakat atas deteriorasi lingkungan yang ditimbulkan.
Mengawal rekomendasi DPRD Langkat yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera melakukan penindakan dan penutupan permanen terhadap lokasi galian C di sepanjang bantaran Sungai Batang Serangan.
Mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum agar memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sehingga tidak menimbulkan deteriorasi lingkungan secara berkepanjangan.
Menyatakan akan melaksanakan aksi unjuk rasa secara berkelanjutan hingga seluruh tuntutan diakomodir dan ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, menegaskan bahwa apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera melakukan tindakan tegas, maka pihaknya menilai pemerintah hari ini merupakan bagian dari pihak pengusaha galian C yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Jika hari ini pemerintah dan penegak hukum masih berdiam diri dan takut untuk melakukan penindakan, maka kami anggap pemerintah dan penegak hukum adalah bagian dari mereka,” tegas Sutoyo.
Massa aksi juga menilai persoalan pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Langkat bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Melalui aksi tersebut, KMMB Sumut dan BAKAR Langkat berharap pemerintah serta aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan hidup dengan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.(Ran)

إرسال تعليق