KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 DI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara



SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan [22/5/2026], Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026) yang berlangsung dan dipusatkan di aula cipta kerta lantai III Kejati Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi pemberlakukan dan penerapan KUHP dan KUHAP baru serta melakukan Analisa terhadap tantangan dalam pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru di lingkungan institusi penegak hukum di Sumatera Utara.


Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Dr.A.Sahroni (wakil Ketua Komisi III DPR-RI) sebagai pimpinan rombongan bersama para anggota yakni Dr.Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs.Siti Aisyah, SH, Widya Pratiwi,SH, Abdullah,S.Sy, Benny Utama, SH.,MM, Martin Tumbelaka, Drs.Adang Daradjatun, Rudianto Lallo,SH.,MH, Sudin, SE, dan Nabil Husein Said.


Turut menghadiri dan mengikuti kegiatan itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH beserta PJU Kejati Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F dan PJU Polda Sumut, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) hingga seluruh Kepala BNN Kota dan Kabupaten se provinsi Sumatera Utara.


Saat berlangsung diskusi dan pemaparan, ketua Tim rombongan menyampaikan bahwa tujuan spesifik kunjungan ini adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru yang mulai berlaku awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sumatera Utara, sehingga perlu dilakukan inventarisir terkait tantangan dan hambatan dalam proses pemberlakukan KUHAP dan KUHP baru tersebut sehingga diharapkan dapat mewujudkan tujuan positif penerapannya demi kepentingan hukum di masyarakat.


Sementara itu, Kajati Sumatera Utara dalam sambutannya mengungkapkan rasa sykur dan bangga atas kunjungan dari Komisi III DPR RI di Kejati Sumatera Utara, ini menjadi moment penting bagi jajaran Kejati Sumatera Utara untuk dapat mengutarakan secara langsung perihal saran masukan terkait kondisi dan situasi penegakan hukum pasca berlakunya KUHAP dan KUHP baru saat ini serta juga dapat menunjukkan secara langsung kondisi di lingkungan Kejati Sumatera Utara yang sangat penting sebagai masukan bagi kepentingan institusi Kejati Sumatera Utara sebagai Lembaga penegakan hukum.


Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.(red) 

Post a Comment

أحدث أقدم