Kejaksaan Negeri Deli Serdang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewijsde)


SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Lubuk Pakam - Kejari Deli Serdang  Sapta Putra. S.H. M. HUM.  Bersama jajaran Tamu undangan .yang Hadir  dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti Sabu dan yang Lain Lainya , 

1, Kepala .Badang Narkotika Nasional  Deli Serdang  , KOBES POL Dr jasua Gampubolong  S.H. M.H.

2, perwakilan Pengadilan Nederi L, Pakam . Reza  Himawan Pratama . S.H. M. HUm. 

3 , Perwakilan Polresta Deli Serdang yang wakasat Reskrim AkP . Iskandar Ginting ,S. H. M, H. 

4, perwakilan Lapas L. Pakam yang hadir Kasubsi pelapor tata tertib  , Heri iskandal  Ismanto. D. H. 

5, perwakilan dinas kesehatan Kabid Yankes ,dr. Herlina Sembiring M. Kes 

            

"Pada hari Kamis, 18 Juni 2026 pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan Acara Pemusnahan Barang

Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan

Negeri Deli Serdang Jl. Sudirman No.5, Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.


"Adapun Data Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan adalah

sebagai berikut:

1) 41 (Empat puluh satu) perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA)

berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan

Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa:


"Kayu

Pakaian

Senjata Tajam

Barang bukti lainnya

2) 30 (Tiga puluh) perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum

dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan

Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya. 


"memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa:

Egrek dan Senjata Tajam

Senjata Api

Mesin Judi Tembak Ikan sebanyak 1 unit

400 jenis obat keras

Uang palsu

Tabung Gas dalam keadaan terbakar

Barang bukti lainnya

3) 140 (Seratus empat puluh) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya

berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan Putusan

Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa:


Narkotika jenis Shabu seberat bruto 2.800 Gram

Narkotika jenis Ganja seberat bruto 955 Gram

Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 138 Butir

Handphone

Timbangan elektrik

Alat Hisap Shabu

Barang bukti lainnya .


( Rd )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama