SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria yang mengaku sebagai oknum dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Selasa (28/7/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MZT (24), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, dan KS (29), warga Jalan II, Kecamatan Medan Amplas.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan dugaan pemerasan bermula saat MZT menghubungi seorang mitra kerja Kantor Imigrasi berinisial KU melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, MZT diduga meminta uang sebesar Rp4 juta.
Tak hanya itu, MZT juga diduga mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa apabila permintaannya tidak dipenuhi.
"Pelaku meminta uang Rp4 juta. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan membawa massa dan melakukan demonstrasi di Kantor Imigrasi," ujar AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M. Hafiz, Rabu (29/7/2026).
Selanjutnya, MZT mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dan menerima uang sebesar Rp4 juta dari seorang ajudan Kepala Imigrasi berinisial GN. Setelah penyerahan uang tersebut, pihak Kantor Imigrasi segera melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.
Merespons laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MZT saat keluar dari area parkir Kantor Imigrasi. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan, MZT mengakui perbuatannya. Sementara KS diduga turut mendampingi MZT saat menjalankan aksinya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua terduga pelaku tetap berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Yusuf)

إرسال تعليق