SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Langkat – Solidaritas Jaga Bangsa (SJB) Sumatera Utara mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat memberikan penjelasan secara terbuka terkait polemik surat pemangkasan pohon yang ditujukan kepada Firman Ginting, yang belakangan mengaku sebagai mitra pruning DLH Kabupaten Langkat. Menurut SJB Sumut, pernyataan tersebut harus dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Koordinator Daerah (Korda) SJB Sumut, Muhammad Hafiz, mengatakan, apabila benar Firman Ginting merupakan mitra pruning sebagaimana yang disampaikannya kepada publik, maka DLH Kabupaten Langkat harus menjelaskan dasar penunjukan, bentuk kerja sama, mekanisme pelaksanaan, hingga ruang lingkup kewenangan yang dimiliki mitra tersebut.
Jika saudara Firman Ginting mengaku sebagai mitra pruning DLH Langkat, maka Kadis Lingkungan Hidup harus menjelaskan kepada publik apakah benar yang bersangkutan merupakan mitra resmi, sejak kapan kemitraan itu berjalan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada hubungan kerja sama yang tidak dipahami oleh masyarakat," tegas Hafiz.
Menurut Hafiz, beredarnya surat yang ditandatangani Kadis LH Langkat dan ditujukan kepada Firman Ginting semakin memperkuat pentingnya klarifikasi dari DLH. Apalagi, surat tersebut dikaitkan dengan kegiatan pemangkasan pohon yang menjadi perhatian publik.
Masyarakat bukan hanya ingin mengetahui ada atau tidaknya surat itu, tetapi juga ingin mengetahui status Firman Ginting sebagai mitra pruning, bagaimana proses penunjukannya, apakah melalui kerja sama resmi, serta seperti apa batas kewenangan yang diberikan. Semua itu harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," lanjutnya.
Hafiz menambahkan, apabila memang terdapat skema kemitraan pruning yang dijalankan oleh DLH Kabupaten Langkat, maka sudah sepatutnya informasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
Transparansi adalah kunci. Jangan sampai publik hanya memperoleh informasi dari pengakuan sepihak. DLH Langkat harus hadir memberikan penjelasan resmi agar seluruh persoalan ini terang-benderang dan tidak terus menjadi polemik," tutup Hafiz.(Ran)

إرسال تعليق