Akreditasi UDA Dicabut, Anggota DPRD Sumut Hasyim Desak LLDIKTI Tak Lepas Tangan soal Nasib Mahasiswa


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Medan - Pencabutan status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mendapat perhatian dari Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hasyim SE.


Hasyim yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi UDA tahun 1986 mendesak pemerintah melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumut tidak lepas tanggung jawab terhadap nasib mahasiswa UDA.


Menurutnya, LLDIKTI selaku lembaga yang mengawasi perguruan tinggi swasta (PTS), termasuk UDA, harus segera memberikan perlindungan hukum kepada civitas akademika, terutama mahasiswa. 


"Pemerintah melalui LLDIKTI diminta tidak lepas tanggung jawab karena selaku pengawas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk UDA harus segera memberikan perlindungan hukum kepada seluruh mahasiswa yang ada di UDA. Jangan sampai para mahasiswa menjadi terkatung-katung dan tidak memiliki kejelasan bagaimana status keabsahan ijazah mereka nantinya," kata Hasyim kepada awak media Selasa (18/8/2026).


Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan, pencabutan status akreditasi tersebut juga berdampak terhadap mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan.


"Dengan kata lain, mahasiswa yang saat ini memenuhi syarat kelulusan terancam untuk tidak bisa diluluskan karena status UDA yang tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Ini harus segera disikapi oleh LLDIKTI mengenai status mahasiswa tersebut sehingga ada solusi untuk mereka," ujarnya.


Hasyim mengkhawatirkan jika LLDIKTI tidak segera mengambil sikap cepat dan bijaksana, persoalan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu protes keras dari mahasiswa UDA.


Karena itu, ia meminta LLDIKTI segera menentukan langkah penyelesaian agar mahasiswa tidak menjadi korban dari persoalan akreditasi perguruan tinggi tersebut.


Keputusan yang Bijaksana

Terpisah, pengamat Pendidikan Sumatera Utara, Dr Dion Sihombing, menyayangkan pencabutan akreditasi UDA oleh BAN-PT.


Menurutnya, UDA merupakan salah satu PTS di Sumut yang telah memberikan banyak kontribusi dalam membangun kualitas generasi muda melalui aktivitas pendidikan.


"Tentu atas situasi yang terjadi itu harus ada solusi yang arif dan bijaksana agar nasib ribuan mahasiswa yang kuliah di UDA segera teratasi. Pihak yang berwenang seperti LLDIKTI bisa menetapkan keputusan yang bijaksana agar mahasiswa bisa menyelesaikan kuliahnya," kata Dion.


Dion Sihombing yang merupakan Ketua Lembaga Konsultasi Pendidikan Citra Sumut ini meyakini LLDIKTI memiliki kewenangan untuk menuntaskan persoalan yang terjadi demi nasib ribuan mahasiswa yang hendak diwisuda.


Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan kementerian pendidikan tinggi.


"Kita berharap ada jalan keluar yang terbaik agar para mahasiswi tidak sampai dirugikan, apalagi sudah mau tamat atau wisuda," pungkasnya.


Perlindungan Hukum

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Alumni (IKA) UDA, Henry Jhon Hutagalung mengingatkan pihak rektorat untuk segera memperbaiki apa yang menjadi penyebab dicabutnya akreditasi oleh BAN-PT.


"Terpenting adalah harus adanya perlindungan hukum bagi mahasiswa yang ada di UDA saat ini sehingga mahasiswa tidak menjadi korban, " imbuh Anggota DPRD Sumut ini. (rel)


Post a Comment

أحدث أقدم