SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara ( KMMB SUMUT*) mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh seorang pelapor terkait peristiwa yang disebut terjadi di wilayah Medan Selayang, Kota Medan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual*, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 4*
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan, peristiwa tersebut disebut terjadi pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 24 Juni 2026
*Waktu:* Sekitar pukul 23.30 WIB
Lokasi: Jl. Sei Batu Gingging Pasar 10, Hotel OYO Graha Sei Batu Gingging, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut, pihak yang disebut sebagai *terlapor adalah MUHAMMAD IRHAM**, yang disebut menjabat sebagai *Kepala SPPG Langkat Tanjung Pura Pekan Pura II*
*KMMB SUMUT: LAPORAN HARUS DITANGANI SERIUS*
KMMB SUMUT menilai setiap laporan dugaan kekerasan seksual harus mendapatkan penanganan yang profesional, objektif, transparan, serta memperhatikan perlindungan terhadap pelapor atau korban.
“Kami meminta Kapolda Sumut memberikan atensi terhadap laporan ini. Jangan sampai laporan dugaan kekerasan seksual justru berlarut-larut tanpa kepastian penanganan,” tegas KMMB SUMUT.
KMMB SUMUT juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk mengamankan dan memeriksa bukti-bukti yang relevan untuk membuat terang dugaan peristiwa tersebut.
*DESAK PENEGAKAN HUKUM SESUAI PROSEDUR*
KMMB SUMUT menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan proses hukum secara profesional.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi unsur tindak pidana, KMMB SUMUT meminta aparat segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, seluruh proses hukum juga harus tetap menjunjung tinggi *asas praduga tak bersalah* dan hak-hak hukum setiap pihak.
*EMPAT TUNTUTAN KMMB SUMUT*
KMMB SUMUT menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara:
1. Segera memberikan atensi dan menindaklanjuti laporan dugaan TPKS tersebut.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif dan transparan.
3. Memberikan perlindungan serta memastikan hak-hak pelapor/korban terpenuhi.
4. Apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi, segera melakukan tindakan hukum terhadap terlapor sesuai prosedur yang berlaku.
KMMB SUMUT berharap Polda Sumatera Utara dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut serta memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
“HUKUM HARUS TEGAK, KORBAN HARUS DILINDUNGI, DAN SETIAP LAPORAN HARUS MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM. Tegas Sutoyo. ” (Ran)

إرسال تعليق