SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik atau vape yang dimodifikasi menggunakan cairan mengandung etomidate, zat penenang yang disalahgunakan sebagai narkotika dan dikenal dengan istilah pod getar, di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan, pada Minggu (16/8/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan jaringan peredaran pod getar yang diduga dipasok dari Malaysia melalui Aceh.
“Petugas kemudian mendeteksi keberadaan tersangka yang melintas di Jalan Iskandar Muda Medan dan langsung melakukan penangkapan. Dari tersangka diamankan sebanyak 622 pod getar,” ujar Rafli di Medan, Senin (17/8/2026).
Dikemas Menyerupai Permen
Untuk mengelabui petugas, ratusan pod getar tersebut dikemas menyerupai permen dengan menggunakan kemasan beraksara Cina atau Tiongkok. Barang tersebut kemudian disembunyikan di dalam tote bag makanan dari sebuah restoran ayam goreng.
“Pod getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Kami duga dipasok dari Malaysia melalui Aceh,” jelas Rafli.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DF tidak membawa langsung barang tersebut dari Aceh. Ia mengaku memperoleh pod getar tersebut di Kota Medan untuk kemudian diserahkan kepada seseorang yang akan mengedarkannya di wilayah Kota Medan.
“Tersangka yang kami amankan ini merupakan kurir dan mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah,” ungkapnya.
Gunakan Sistem Putus Jejak
Polisi juga menemukan modus transaksi yang digunakan jaringan tersebut untuk menghindari pertemuan langsung antara kurir dan penerima.
Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu. Setelah itu, barang dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya diambil oleh pihak berikutnya.
Modus tersebut diduga digunakan untuk memutus jejak komunikasi dan menyulitkan petugas dalam mengungkap jaringan di balik peredaran pod getar tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Disebut Kado Kemerdekaan
AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyebut pengungkapan 622 pod getar tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pod getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ujarnya.
Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap.
“Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar, terlebih bandar, di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.(Yusuf)

إرسال تعليق