KMMB SUMUT & PIS-N SUMUT DESAK KAREG BGN SUMUT TUTUP DAPUR HINGGA PECAT KEPALA SPPG PEKAN TANJUNG PURA 2.


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|MEDAN – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara *(KMMB SUMUT)* bersama Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Islam Sumatera Nasional (DPW PIS-N) mendesak Badan Gizi Nasional Wilayah Sumatera Utara (BGN SUMUT) segera memberhentikan Kepala SPPG Pekan Tj. Pura II Langkat hingga penutupan dapur MBG. 


Pernyataan sikap itu disampaikan di Medan pada Jumat, 4 September 2026.


Dalam pernyataannya, KMMB SUMUT merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Juli 2026. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disebut terjadi di wilayah Medan Selayang, Kota Medan.


Pihak yang dilaporkan adalah MI, yang disebut dalam laporan sebagai Kepala SPPG Pekan tj. Pura II Langkat. Dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


KMMB SUMUT bersama DPW PIS-N SUMUT menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik program Makan Bergizi Gratis.


“Kami meminta BGN SUMUT bertindak tegas. Pecat Kepala SPPG yang diduga terlibat agar program MBG tetap dipercaya masyarakat, dan tutup dapur MBG pekan tj. Pura II bila perlu tutup semua dapur MBG yang hari ini menjadi sumber masalah sosial” tegas koalisi.


Berikut 7 tuntutan yang disampaikan KMMB dan PIS-N SUMUT :

1. Mendesak BGN SUMUT segera memecat Kepala SPPG Pekan tj. Pura II Langkat secara tidak hormat serta sampaikan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan BGN Sumut kepada publik. 

2. Mendesak BGN sumut menonaktifkan operasional Dapur SPPG Pekan Tanjung Pura 2 dan seluruh dapur MBG yang menyengsarakan ekonomi rakyat.

3. Meminta sekolah-sekolah penerima manfaat Dapur SPPG Pekan Tanjung Pura 2 menghentikan sementara kerja sama.

4. Meminta BGN sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan SDM seluruh Dapur SPPG di Sumut.

5. Mendesak Polda Sumut tetap memproses hukum laporan dugaan TPKS secara profesional, objektif, dan transparan.

6. Mendesak Polda Sumut memberikan perlindungan hukum dan memastikan hak-hak pelapor/korban terpenuhi.

7. Mendesak aparat penegak hukum menindak sesuai hukum apabila berdasarkan proses penyidikan ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup.


Aksi ini didasarkan pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.


Dalam mediasi yang dilakukan kepala BGN sumut Donald Simanjuntak menyampaikan bahwa proses penindakan secara disiplin akan terus dilakukan dan disampaikan ke pusat dengan proses kurun waktu satu minggu hari kerja. 


"Pastinya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala SPPG tersebut dan menyampaikan kepada pusat agar dilakukan penindakan disiplin, mengingat ini adalah pelanggaran berat walaupun secara sosial sudah berdamai namun pendisiplinan akan tetap dilakukan. Ucap Donald Kepala BGN Sumut. "


Dan diakhir penyampaian nya bahwa KMMB dan PIS-N Sumut akan kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan sosial masyarakat yang hari ini merasakan dampak besar terhadap kenaikan harga bahan pokok akibat program MBG dan mendesak penutupan seluruh dapur MBG di Sumatera Utara hingga adanya penurunan harga bahan pokok. (Ran)

Post a Comment

أحدث أقدم